E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Pemerintah Diminta Evaluasi Wacana Berakhirnya Insentif HGBT 7 Industri

Diterbitkan
Senin, 25 Mar 2024 21.53 WIB
Bagikan:
Pemerintah Diminta Evaluasi Wacana Berakhirnya Insentif HGBT 7 Industri

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah mengevaluasi secara mendalam terkait wacana berakhirnya pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh jenis industri di tahun 2024. Bahkan menurutnya, pembentuk Undang-Undang perlu pikirkan adanya norma kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas alam dalam revisi UU Migas, yang sebentar lagi akan digulirkan.

“Untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga kemarin telah dijalankan, saat terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik. Jadi ke depan penting, untuk komoditas gas alam ini, kita atur kebijakan DMO-nya dalam revisi UU Migas,” ujar Mulyanto dalam pesan singkatnya kepada Parlementaria, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut Mulyanto menilai, aturan DMO ini cukup mendesak, agar Pemerintah secara konsisten menjaga pemanfaatan prioritas gas alam untuk kebutuhan domestic, bagi ketahanan energi dan penunjang pembangunan nasional. Bukan sekedar sebagai komoditas ekspor yang diperdagangkan untuk mengejar penerimaan devisa negara. 

“Kebijakan dasar energi kita kan memang seperti itu. Prioritas Migas untuk kebutuhan domestik, baru setelah itu untuk ekspor,” tambahnya.

Dijelaskannya, di saat transisi energi mulai bergulir, maka soal pengelolaan gas bumi ini menjadi sangat seksi, baik di sisi hulu maupun hilirnya. Mengingat Gas bumi adalah sumber energi fosil yang “clean”. Apalagi cadangannya tersedia cukup besar di Indonesia dan sekarang ini lebih dari 60 persen diekspor ke luar negeri. 

“Ke depan  infrastruktur dan investasi untuk eksploitasi gas alam ini harus digenjot Pemerintah. Jangan malah lifting-nya terus anjlok. Ini kan jadi tidak nyambung antara ketersediaan, produksi dan demandnya,” tegasnya. Oleh karenanya, kebijakan terkait pengelolaan gas bumi harus dirumuskan secara matang agar sumber energi ini benar-benar optimal pemanfaatannya secara nasional. 

Diperkirakan, pemberian HGBT yang sekarang berjalan ini berdampak ganda bagi ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik terhadap investasi, ekspor, perpajakan, hingga penyerapan tenaga kerja, karenanya penting untuk dilanjutkan. Begitu pula gas alam untuk kebutuhan rumah tangga pengganti gas melon tiga kilogram sangat mendesak untuk didorong.

Sebagaimana diketahui dan diberitakan sebelumnya, Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU telah diberikan kepada tujuh jenis industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020 dan berakhir tahun 2024. Ketujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet selain juga untuk sektor kelistrikan. •ayu/aha

Berita terkait

Komisi XIII Dukung Sikap Majelis Rakyat Papua, Pemerintah Diminta Evaluasi Perizinan Investasi
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dukung Sikap Majelis Rakyat Papua, Pemerintah Diminta Evaluasi Perizinan Investasi
Pemerintah Diminta Benahi Industri Kapal Nasional, Rycko Menoza: Transportasi Laut Jalan di Tempat
Industri dan Pembangunan
Pemerintah Diminta Benahi Industri Kapal Nasional, Rycko Menoza: Transportasi Laut Jalan di Tempat
Pemerintah Diminta Jelaskan Kajian Akademik Program CNG
Industri dan Pembangunan
Pemerintah Diminta Jelaskan Kajian Akademik Program CNG
Tags:#Komisi VII
Sebelumnya

Kunjungi Depok, Komisi I Rapat dengan Dirjen SDPPI

Selanjutnya

BKSAP DPR RI Dorong IPU Setujui Resolusi ‘Emergency Item’ Gaza

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h