PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tidak boleh dipandang sekadar pembentukan institusi baru, melainkan sebagai wujud kehadiran negara dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.