
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG) di Ruang Abdul Muis, Rabu (15/7/2026). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa kehadiran platform ini merupakan langkah progresif untuk mewujudkan tata kelola legislasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap suara rakyat di era keterbukaan parlemen.
Bob Hasan menjamin, ekosistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau seluruh proses pembentukan undang-undang secara langsung sekaligus menjadi penangkal informasi hoaks. "Sekarang ini sudah zaman keterbukaan, tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Apapun informasinya, termasuk perubahan Prolegnas, akan langsung diketahui publik. SIMASLEG hadir untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan," tegas Bob Hasan.
Dalam pemanfaatannya, Baleg DPR RI berkomitmen mewujudkan partisipasi publik yang benar-benar utuh (full meaningful participation). Bob Hasan tidak ingin keterlibatan publik hanya sekadar formalitas yang mewakili kelompok tertentu saja.
"Artinya tidak hanya ada keterwakilan karena kelompok-kelompok tertentu tapi seluruh lapisan masyarakat. Maka melalui SIMASLEG ekosistem digital digital ini mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat menyampaikan harapannya di setiap pembentukan undang-undang," jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menggunakan SIMASLEG agar sistem ini terus berkembang menjadi lebih baik sesuai kebutuhan publik. "Tidak ada lagi jarak antara kita karena era digitalisasi. Kapan saja dan di mana saja, Anda bisa menyampaikan aspirasi melalui akun SIMASLEG," ajak Bob kepada seluruh masyarakat Indonesia.
SIMASLEG merupakan platform digital terpadu yang dirancang untuk mendukung pengelolaan proses legislasi secara menyeluruh, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.
Melalui SIMASLEG, data, dokumen, dan perkembangan proses legislasi yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja dapat dihimpun dalam satu sistem yang saling terhubung. Kehadiran platform ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dokumentasi legislasi, mempercepat pembaruan informasi, mengurangi duplikasi data, serta memudahkan penelusuran dokumen oleh unit kerja maupun pemangku kepentingan. (hvt/aha)