
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.|Foto: Mario/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengkritik penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya belum maksimal. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi langkah penanganan karhutla, terutama dalam mengantisipasi titik api serta mengembangkan teknik pemadaman yang efektif di lahan gambut.
Politisi dari Fraksi PKS itu mengatakan, potensi peningkatan titik api pada 2026 telah diperingatkan dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan. Menurutnya, potensi kebakaran tahun ini diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya sehingga semestinya diantisipasi dengan langkah yang lebih optimal.
“Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025,” ujar Riyono dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Ia menilai, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan tanpa penanganan maksimal harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup kesiapan pemerintah dalam mencegah kebakaran, efektivitas pemadaman, serta peran Kementerian Kehutanan dalam menangani karhutla.
Riyono juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat kebakaran berpotensi muncul kembali meskipun api di permukaan telah padam. Karena itu, ia mendorong pengembangan teknik pemadaman yang mampu menjangkau bara api di bawah permukaan tanah.
“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali,” jelasnya.
Menurut Riyono, kondisi musim kering dan fenomena El Niño juga perlu menjadi perhatian dalam mengantisipasi kebakaran berulang. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya memadamkan api yang terlihat, tetapi juga harus memastikan bara di bawah permukaan gambut benar-benar terkendali.
Lebih lanjut, Riyono meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menangani karhutla. Ia juga menyebut perlunya mempertimbangkan penetapan status bencana nasional dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan keseriusan kita antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, termasuk pertimbangan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, ini menjadi keseriusan khususnya bagi pihak legislatif untuk terus mendorong pengawasan yang optimal demi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, setidaknya dalam tahun ini, Komisi IV telah menyelenggarakan tiga kali rapat dengan Kemenhut membahas penanganan Karhutla.
Pertama, pada 14 Juli 2026. Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Titiek Soeharto. Agenda utamanya adalah membahas keabsahan penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 serta evaluasi pusat pengelolaan ekosistem hutan.
Kedua, pada Agustus 2026 (Rapat Utama Karhutla dan El Nino). Rapat kerja khusus yang fokus memaparkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla di tengah ancaman anomali iklim El Nino ekstrem. Kemenhut memaparkan taktik pencegahan dini serta peta wilayah rawan.
Ketiga, pada 16 September 2026. Rapat kerja ini berfokus pada persetujuan pagu anggaran Kemenhut untuk Tahun Anggaran 2027. Rapat ini dilakukan di sela-sela waktu intensif penanganan karhutla di lapangan oleh Menhut. Hasil dari rangkaian pembahasan di tengah bulan September ini juga menelurkan keputusan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk menindaklanjuti data kepatuhan izin usaha. (fa/rdn)