
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani saat mengunjungi SD Negeri 3 Lebih, Gianyar, Bali.|Foto: yhusanti/jk
PARLEMENTARIA, Gianyar — Rentetan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan peserta didik. Kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan, serta dugaan perundungan di asrama Telkom University yang viral di media sosial, kembali menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai, kasus-kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan orang tua untuk lebih serius mencegah serta menangani kekerasan. Menurutnya, upaya perlindungan peserta didik perlu diperkuat agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
“Ini alarm keras bagi dunia pendidikan kita, bagi kita semua para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Maka kita harus tetap serius mengantisipasi dan mencegah ini supaya tidak terjadi,” ujar Lalu saat ditemui dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Bali, Jumat (9/10/2026).
Lalu menjelaskan, penguatan perlindungan dari kekerasan menjadi salah satu aspek yang didorong Komisi X DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Melalui revisi tersebut, DPR berupaya memperkuat landasan hukum untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kemudian peraturan-peraturan yang hari ini sudah dikeluarkan ternyata belum mampu mencegah dan mengatasi kekerasan. Sehingga kami di Komisi X, di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas, itu memasukkan ini menjadi payung hukum yang lebih kuat lagi. Sehingga kekerasan di lingkungan sekolah bisa kita cegah,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
Saat ini, Komisi X DPR RI tengah menyusun RUU Sisdiknas dengan metode kodifikasi, yakni mengintegrasikan sejumlah undang-undang di bidang pendidikan ke dalam satu kerangka hukum yang utuh, komprehensif, dan sistematis. Regulasi yang menjadi bagian dari proses tersebut meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Di sisi lain, ketentuan mengenai perlindungan anak dari kekerasan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengamanatkan perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Pemerintah juga telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Meski demikian, Lalu menegaskan bahwa keberadaan regulasi perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten dan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah pusat dan daerah, sekolah, guru, serta orang tua harus menjalankan tanggung jawab masing-masing sekaligus membangun kerja sama untuk mencegah kekerasan sejak dini.
“Ini tidak boleh lagi terjadi, apapun alasannya, maka kita semua harus aware. Pemerintah daerah, pemerintah pusat, kemudian sekolah, guru, orang tua. Ini semua harus bertanggung jawab, mari kita bahu-membahu. Tidak bisa hanya parsial saja, tetapi ini harus gotong royong. Mau tidak mau, ini harus kita tuntaskan segera,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti bersama sejumlah anggota Komisi X DPR RI juga telah mengunjungi kediaman keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib di Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari perhatian DPR terhadap kasus yang menimpa korban sekaligus pentingnya memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. (uc/ssb)