
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin.|Foto: Kresno/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Anggota BPK RI terpilih periode 2026–2031 memperkuat pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan mencegah kerugian negara. Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut BPK semakin adaptif dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Sebenarnya, BPK sendiri sudah mulai memanfaatkan AI sejak 2020 untuk klasifikasi data, pengelompokan informasi, penentuan sampel pemeriksaan, sampai analisis hubungan antar data. Bahkan sejak 2025, BPK mulai mengembangkan generative AI melalui konsep AI 360 Derajat,” ujar Puteri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, penguatan pemanfaatan AI perlu diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) BPK. AI, kata Puteri, bukan untuk menggantikan peran pemeriksa, melainkan membantu menganalisis data lintas sektor, pekerjaan kompleks, serta metadata dalam jumlah besar.
“Salah satu tantangan BPK ke depan adalah memastikan ketersediaan SDM dengan keahlian khusus, terutama di bidang audit forensik, teknologi informasi, dan AI. Karena itu, penguatan kompetensi dan kapasitas SDM di bidang-bidang tersebut perlu menjadi bagian penting dalam pengembangan kapasitas BPK ke depan,” ujarnya.
Dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan calon Anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang juga menjabat sebagai Anggota I BPK RI periode 2021–2026, memaparkan contoh dampak pemeriksaan BPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik di era digital. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SKCK ini dulunya manual. Kemudian, dari hasil pemeriksaan kami, ditemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perbaikan. Saat ini, pelayanan SKCK bisa dinikmati langsung real time, hitungan detik, di mana saja,” ucap Nyoman.
Nyoman menambahkan, digitalisasi layanan tersebut juga membuat masyarakat di luar negeri tidak perlu kembali ke Indonesia untuk memperoleh SKCK. Selain itu, biaya layanan lebih murah dan penggunaannya meningkat sehingga turut berdampak pada peningkatan PNBP.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap 23 calon Anggota BPK RI pada 5 Oktober 2026. Komisi XI DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota BPK RI terpilih periode 2026–2031. Keputusan tersebut kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) lalu. (um)