
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Suprihartini, dalam Seminar Nasional Badan Keahlian DPR RI di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mendorong penguatan legislasi berbasis data dan bukti sebagai bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan kualitas dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Seminar Nasional Badan Keahlian DPR RI bertema ‘Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia.
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Suprihartini mengatakan, sebagai supporting system DPR RI, Setjen DPR RI memiliki tanggung jawab memperkuat kapasitas kelembagaan agar semakin profesional, modern, adaptif, dan berbasis pengetahuan. Transformasi digital diarahkan untuk meningkatkan kualitas dukungan, analisis, dan pengolahan data sehingga DPR RI dapat lebih tanggap merespons aspirasi masyarakat.
“Bagi DPR RI, data yang terpercaya ini dibutuhkan di setiap tahapan legislasi demi menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, efektif, dan juga berkeadilan. Legislasi berbasis bukti bukan sekedar menampilkan angka dalam naskah akademik, melainkan juga mengintegrasikan data, analisis hukum, dan juga aspirasi publik secara sistematis,” ujar Suprihartini dalam sambutannya di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, penggunaan data yang akurat menjadi penting agar undang-undang yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menekankan perlunya tindak lanjut konkret dari hasil seminar, termasuk dalam mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia serta penyusunan panduan internal pemanfaatan kecerdasan artifisial bagi perancang dan analis di lingkungan Badan Keahlian DPR RI.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, seminar tersebut diselenggarakan untuk mensosialisasikan, mendiskusikan, dan memperoleh masukan publik terkait transformasi digital yang tengah dilakukan DPR RI melalui Setjen DPR RI dan Badan Keahlian. Langkah tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas legislasi berbasis bukti atau evidence based policy making.
“Seminar ini mengambil topik penguatan legislasi berbasis data di era akal imitasi Peluang dan tantangan dalam data kelola satu data Indonesia. Tentu seminar yang diselenggarakan oleh badan keahlian DPR RI ini, dimaksudkan untuk mensosialisasikan, mendiskusikan, dan mendapatkan masukan dari publik, terkait transformasi digital yang tengah dilakukan oleh di DPR RI, khususnya melalui lembaga pendukung, yaitu Setjen DPR RI dan juga tentu Badan Keahlian,” jelas Bayu.
Seminar nasional ini dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono sebagai keynote speech dan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah serta diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri atas pegawai Setjen DPR RI dan Badan Keahlian, Analis Legislasi Utama, perwakilan kementerian, tenaga ahli, akademisi, serta mahasiswa. Ia juga menyampaikan perkembangan transformasi digital Setjen DPR RI, yakni peluncuran Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) yang mulai dapat diakses pada 15 Juli 2026.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti seminar dengan baik dan memberikan masukan yang konstruktif. Menurutnya, penguatan Satu Data Indonesia dan pemanfaatan kecerdasan artifisial perlu terus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kualitas legislasi DPR RI. (han,gal/aha)