
Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah saat menyampaikan pendapat dalam RDPU Panja SNI Komisi VII DPR RI dengan pakar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pendampingan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Standardisasi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan omzet dan perluasan pasar pelaku usaha.
Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah mengatakan pembahasan standardisasi nasional perlu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya mengejar jumlah sertifikasi, tetapi juga mengukur manfaat yang diperoleh UMKM setelah memenuhi standar.
“Kita mungkin butuh rumusan apa yang kira-kira Panja ini bisa mengeluarkan kebijakan yang berbasis outcome. Jadi, pendampingan SNI ini tidak berhenti hanya sebatas sertifikasi formal, tetapi juga berdampak langsung kepada omzet dan juga perluasan pasar UMKM,” kata Siti dalam RDPU Panja SNI Komisi VII DPR RI dengan pakar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Legislator Fraksi PKB itu, kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya standardisasi saat ini belum merata. Bahkan, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki kesadaran untuk memenuhi standar, masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.
“Kesadaran masyarakat, terutama para pengusaha UMKM ini belum merata. Masih sebagian. Tapi kalaupun mereka mempunyai kesadaran itu, juga ada yang masih, dan tidak sedikit, mengeluhkan tentang biaya dan kadang-kadang mereka merasa prosedurnya juga menjadi persoalan,” ujarnya.
Siti menilai persoalan biaya dan prosedur tersebut perlu menjadi perhatian karena UMKM tersebar luas di berbagai daerah dan memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam memenuhi persyaratan standardisasi.
Di sisi lain, ia menyoroti banyaknya regulasi dan sertifikasi yang harus dipenuhi pelaku usaha. Menurutnya, tumpang tindih ketentuan dari berbagai lembaga dapat membuat proses standardisasi semakin rumit.
“Sisi lain juga bahwa tumpang tindih regulasi di negara kita, termasuk banyak sekali sertifikasi-sertifikasi yang dikeluarkan dari berbagai pihak, itu juga sering menjadi masalah buat masyarakat,” katanya.
Karena itu, Siti mendorong agar standardisasi nasional dirancang dengan orientasi yang lebih sederhana dan memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha. Ia menilai SNI semestinya menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing, bukan sekadar persyaratan administratif.
“Pada dasarnya memang kita ingin mempunyai input terhadap standardisasi ini adalah memudahkan para pengusaha, tapi mengamankan para konsumen, dan baik itu barang dari luar maupun dari dalam,” tutur Siti.
Ia menegaskan keberhasilan kebijakan standardisasi harus dapat dilihat dari perubahan yang dirasakan pelaku UMKM. Ketika sertifikasi mampu membuka pasar baru dan meningkatkan omzet, menurutnya, standardisasi telah menjalankan fungsi strategis dalam memperkuat daya saing produk nasional.
“Jadi, jangan berhenti hanya di sertifikasinya. Kita ingin ada dampak langsung terhadap omzet dan perluasan pasar UMKM,” pungkasnya. (fa/aha)