
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene saat mengikuti Kunjungan Spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan.|Foto: Joan/Karisma
PARLEMENTARIA, Makassar — Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya akurasi dan pemutakhiran data kemampuan rumah sakit sebagai salah satu kunci penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan, kesiapan RBKP tidak hanya berkaitan dengan perubahan mekanisme rujukan, tetapi juga harus didukung pemetaan kemampuan setiap rumah sakit secara akurat dan diperbarui secara berkala. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).
“Untuk RBKP, kesiapan tersebut menyangkut pemetaan kemampuan setiap rumah sakit, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat, diagnostik, kapasitas pelayanan, serta sistem informasi yang akurat dan selalu diperbarui,” tegas Felly.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu, kemampuan pelayanan rumah sakit ditentukan oleh sumber daya dan layanan yang tersedia. Karena itu, klasifikasi rumah sakit tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan fasilitas kesehatan tujuan rujukan.
“Kemampuan rumah sakit sangat bergantung pada ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis, tenaga kesehatan, peralatan, obat, diagnostik, serta layanan khusus,” jelasnya.
Felly menilai pemetaan tersebut harus ditopang sistem informasi yang terintegrasi dan mampu menggambarkan kondisi riil setiap fasilitas kesehatan. Dengan demikian, keputusan rujukan dapat disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien sekaligus kemampuan pelayanan rumah sakit yang dituju.
Selain itu, Felly mendorong integrasi sistem antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mendukung transformasi JKN. Integrasi tersebut dinilai penting agar kebutuhan pelayanan pasien yang telah ditetapkan secara medis tidak kembali terkendala persoalan administratif.
“Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga harus terintegrasi sehingga pasien yang secara medis sudah membutuhkan pelayanan tertentu tidak kembali terhambat oleh persoalan administrasi, perujukan maupun penjaminan,” katanya.
Lebih lanjut, Felly mengingatkan agar penerapan RBKP tidak menimbulkan kesenjangan pelayanan kesehatan antardaerah. Peningkatan standar pelayanan perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas rumah sakit di daerah, termasuk dari sisi sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan layanan kesehatan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa peningkatan standar pelayanan juga diikuti dengan penguatan kapasitas rumah sakit di daerah,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI akan terus mengawal kesiapan penerapan RBKP agar sistem rujukan dapat berjalan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan didukung data kemampuan fasilitas kesehatan yang akurat. Upaya tersebut diharapkan turut memperkuat pelayanan JKN yang terintegrasi, merata, dan mudah diakses masyarakat. (jih/ssb)