
dr. Gamal, Anggota Komisi IX DPR RI, saat menjalankan agenda Kunjungan Spesifik di Makassar.|Foto: Joan/Karisma
PARLEMENTARIA, Makassar — Komisi IX DPR RI menyoroti kesiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik pratama, dalam menerapkan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesiapan tersebut dinilai penting karena FKTP berperan sebagai gatekeeper yang menentukan kebutuhan rujukan pasien berdasarkan kondisi klinis.
Hal itu menjadi perhatian Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026). Pengawasan tersebut antara lain mencermati kemampuan FKTP dalam melakukan diagnosis sebagai dasar menentukan kebutuhan pelayanan lanjutan.
Anggota Komisi IX DPR RI Gamal menilai penguatan kemampuan diagnosis (diagnostic capability) di tingkat FKTP menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi. Tanpa kemampuan diagnosis yang memadai, keputusan rujukan berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan klinis pasien.
“Dalam sistem rujukan baru ini, FKTP, baik puskesmas maupun klinik pratama, akan menjadi gatekeeper atau penentu rujukan. Jika diagnostic capability tidak dijalankan secara optimal, bisa terjadi misreferral, bahkan rujukan defensif,” ujar Gamal.
Menurutnya, perubahan sistem rujukan tersebut juga menggeser pendekatan pelayanan dari orientasi administratif menuju kebutuhan klinis pasien. Karena itu, tenaga kesehatan perlu mendapatkan dukungan berupa panduan dan perangkat yang dapat membantu pengambilan keputusan medis.
“Kami mendorong Kementerian Kesehatan untuk memperkuat diagnostic capability di FKTP melalui clinical guidance yang terintegrasi dan clinical decision support,” jelasnya.
Gamal juga mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai salah satu instrumen pendukung dalam proses pengambilan keputusan klinis. Menurutnya, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk membantu tenaga medis menilai kebutuhan pelayanan pasien secara lebih tepat.
“Dengan adanya AI, sangat memungkinkan untuk memperkuat penggunaannya dalam membantu FKTP melakukan clinical decision support,” katanya.
Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur V itu menilai penerapan RBKP berpotensi meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan karena pasien dirujuk berdasarkan kompetensi pelayanan yang dibutuhkan, bukan semata-mata berdasarkan kelas rumah sakit.
“Ke depan, rujukan berbasis kompetensi diharapkan mampu memberikan efisiensi. Pasien tidak perlu lagi dirujuk hanya untuk transit sebelum menuju tempat rujukan selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, efisiensi sistem rujukan juga perlu didukung mekanisme rujuk balik. Ketika kondisi pasien sudah tidak membutuhkan penanganan lanjutan di rumah sakit rujukan, pelayanan dapat dilanjutkan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan klinisnya.
Komisi IX DPR RI, lanjut Gamal, akan terus mengawasi penerapan RBKP agar perubahan sistem rujukan diikuti kesiapan tenaga kesehatan, ketersediaan panduan klinis, serta dukungan teknologi di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jika dulu masyarakat terkadang dirujuk hanya karena kelas rumah sakit, padahal belum tentu rumah sakit rujukan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, maka dengan rujukan berbasis kompetensi kita dapat memotong waktu rujukan sehingga pelayanan menjadi lebih tepat,” pungkas Gamal. (jih/ssb)