
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene saat mengikuti Kunjungan Spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan.|Foto: Joan/sai
PARLEMENTARIA, Makassar — Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026), untuk mengawasi kesiapan penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan kesiapan rumah sakit dan pemerintah daerah sehingga perubahan sistem rujukan dapat meningkatkan akses peserta terhadap layanan kesehatan yang tepat, cepat, aman, bermutu, dan berkesinambungan.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap transformasi penyelenggaraan JKN. Selain RBKP, pemerintah juga tengah mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG) sebagai bagian dari perubahan sistem pelayanan dan pembiayaan JKN.
“Kunjungan Komisi IX DPR RI hari ini merupakan bagian dari pengawasan DPR RI, khususnya untuk melihat kesiapan rumah sakit dan tentunya pemerintah daerah dalam menghadapi sejumlah perubahan penting dalam penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Felly.
Ia menilai penerapan RBKP, KRIS, dan IDRG perlu dipastikan berjalan secara terpadu dan tetap berorientasi pada kepentingan peserta JKN.
“Ketiga kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya transformasi pelayanan dan pembiayaan JKN yang pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta,” kata legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu.
Menurut Felly, aspek pemenuhan hak pasien harus menjadi perhatian utama dalam setiap perubahan penyelenggaraan JKN. Ia mengingatkan agar perubahan sistem tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap perubahan dalam penyelenggaraan JKN harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang tepat, cepat, aman, bermutu, dan berkesinambungan serta tidak menambah hambatan bagi pasien,” tegasnya.
Terkait sistem rujukan, Felly menjelaskan selama ini pelayanan JKN menerapkan mekanisme rujukan berjenjang. Namun, menurutnya, kelas rumah sakit tidak selalu sepenuhnya menggambarkan kemampuan pelayanan yang tersedia di masing-masing fasilitas kesehatan.
“Dalam praktiknya, kelas rumah sakit tidak selalu sepenuhnya menjamin kemampuan pelayanan yang tersedia,” ungkap Felly.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi membuat pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya sebelum mendapatkan fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya.
Karena itu, ia menekankan agar mekanisme rujukan ke depan lebih didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan kemampuan nyata fasilitas kesehatan.
“Rujukan harus semakin didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan kemampuan nyata fasilitas kesehatan. Apabila kebutuhan medis pasien sudah dapat ditentukan, pasien seharusnya dapat diarahkan ke fasilitas yang memang memiliki kompetensi, sumber daya manusia, peralatan, dan layanan yang diperlukan sehingga perjalanan rujukan menjadi lebih efektif,” jelasnya.
Felly menegaskan, keberhasilan penerapan RBKP tidak cukup hanya dengan perubahan regulasi dan sistem. Pemerintah perlu memastikan kesiapan implementasi melalui pemetaan kemampuan setiap rumah sakit, termasuk ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat, kapasitas pelayanan, serta sistem informasi yang akurat dan terus diperbarui.
“Komisi IX DPR RI pada prinsipnya mendukung upaya memperbaiki sistem pelayanan JKN. Namun, kami ingin memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak berhenti pada perubahan sistem dan regulasi, tetapi benar-benar diikuti dengan kesiapan implementasi di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan transformasi sistem rujukan pada akhirnya harus terlihat dari pengalaman pasien saat mengakses layanan kesehatan.
“Pasien lebih cepat sampai ke fasilitas kesehatan yang tepat, memperoleh pelayanan yang sesuai kebutuhannya, tidak dipimpong antara rumah sakit, dan tidak menghadapi hambatan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan oleh sistem,” pungkas Felly. (jih/ssb)