
Ketua Tim Kunspek Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini saat Kunjungan Kerja Spesifik Bersama perwakilan BPJS Kesehatan serta Wakil Menteri Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur.|Foto : Bunga/Alma
PARLEMENTARIA, Surabaya – Komisi IX DPR RI menegaskan proses cleansing atau pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi, tetapi harus menjamin masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan. Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci agar ketidaksinkronan data tidak berujung pada terhentinya pelayanan medis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini saat membuka pertemuan dengan Pemerintah Kota Surabaya, BPJS Kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan cleansing data dan reaktivasi kepesertaan JKN.
“Pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menyebabkan masyarakat miskin dan rentan kehilangan hak atas pelayanan kesehatan,” tegas Yahya.
Menurut Yahya, Program JKN merupakan instrumen utama negara dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta. Namun, luasnya cakupan kepesertaan harus ditopang data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan tepat sasaran. Dengan demikian, proses pemutakhiran data harus mampu memperbaiki ketepatan sasaran bantuan tanpa menciptakan persoalan baru bagi masyarakat.
Komisi IX mencatat terdapat 11.017.233 peserta PBI-JK atau sekitar 5,96 juta keluarga yang dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data pada awal 2026. Di antara peserta tersebut terdapat 106.153 orang dengan penyakit berbiaya katastropik yang membutuhkan kesinambungan pelayanan, seperti penderita penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, thalassemia, serta penyakit kronis lainnya.
“Cleansing data pada prinsipnya diperlukan agar bantuan iuran semakin tepat sasaran. Namun, proses tersebut harus memenuhi dua tujuan sekaligus: memperbaiki akurasi data dan memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses pelayanan akibat persoalan administratif atau ketidaksinkronan data antarlembaga,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Yahya menyoroti potensi persoalan ketika masyarakat baru mengetahui status kepesertaannya telah dinonaktifkan saat datang ke fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat persoalan data berkembang menjadi persoalan pelayanan dan bahkan mengancam keberlanjutan terapi bagi pasien yang secara medis tidak dapat menunda pengobatan.
“Dalam keadaan demikian, persoalan data dapat langsung berubah menjadi persoalan pelayanan, bahkan mengancam kesinambungan terapi pasien yang secara medis tidak dapat ditunda,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama Komisi VIII, Komisi IX, Komisi XI, pemerintah, dan lembaga terkait pada Februari 2026, telah disepakati perlunya masa tiga bulan untuk pengecekan, verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data. Selama proses tersebut, keberlangsungan pelayanan bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria juga harus tetap dijamin. (blf/rdn)