
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.|Foto : Farhan/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran nasional, termasuk pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dan Program Internship Dokter Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Yahya mengatakan Komisi IX bersama pemerintah sepakat untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan tanpa menghambat pemenuhan kebutuhan dokter nasional.
“Komisi IX DPR RI bersepakat dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Program Profesi Dokter serta implementasi regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Evaluasi ini ditujukan untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Yahya saat membacakan kesimpulan rapat.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup sinkronisasi dan validasi data nasional terkait peserta retaker, mahasiswa yang telah habis masa studi, tingkat kelulusan uji kompetensi, hingga distribusinya di setiap fakultas kedokteran. Selain itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi fakultas kedokteran yang secara konsisten menghasilkan retaker dalam jumlah tinggi serta mengkaji berbagai opsi remediasi tanpa menurunkan standar kompetensi dokter dan keselamatan pasien.
Yahya juga mengungkapkan bahwa Komisi IX meminta hasil evaluasi dan opsi penyelesaian kebijakan tersebut disampaikan kepada DPR RI paling lambat Agustus 2026. “Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI menyampaikan hasil evaluasi dan opsi penyelesaian kebijakan kepada Komisi IX DPR RI paling lambat bulan Agustus 2026,” ujarnya.
Selain persoalan pendidikan kedokteran, Komisi IX turut menyoroti penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia yang belakangan menjadi perhatian publik menyusul sejumlah kasus meninggalnya peserta internship. DPR meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut, termasuk aspek keselamatan kerja, kesehatan mental, sistem supervisi, perlindungan hukum, serta bantuan biaya hidup peserta.
“Komisi IX bersepakat dengan Kementerian Kesehatan RI agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia, termasuk memperkuat standar nasional perlindungan peserta internship, memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi wahana internship, serta menjadikan hasil evaluasi sebagai bagian dari sistem umpan balik nasional untuk perbaikan mutu pendidikan dokter,” tutur Yahya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX juga menyoroti ketidakpastian status peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP). Yahya menegaskan perlunya penguatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegium, dan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Komisi IX meminta pemerintah menyusun roadmap nasional yang jelas, terukur, dan berbatas waktu dalam penyelesaian permasalahan dokter KKLP, mempercepat pengembangan kapasitas program RPL, serta memastikan adanya kepastian hukum, kepastian profesi, dan kepastian karier bagi dokter KKLP yang telah mengikuti proses yang difasilitasi pemerintah,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi IX juga meminta Kemendiktisaintek memberikan diskresi Sertifikat Profesi sebagai Spesialis KKLP bagi 382 peserta yang telah mengikuti Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) Spesialis KKLP melalui mekanisme RPL. Kesimpulan rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPR memastikan reformasi sistem pendidikan kedokteran dan tata kelola tenaga medis berjalan lebih baik, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi mahasiswa kedokteran, dokter internship, dan peserta program spesialis layanan primer. (ssb/aha)