
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.|Foto : Ist/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta kasus meninggalnya dr. Adrian Rantung, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, Manado, menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Menurutnya, reformasi perlu dilakukan terutama dalam aspek perlindungan peserta didik dan kesehatan mental.
"Kita berduka atas wafatnya dr. Adrian. Kasus ini bukan peristiwa pertama dalam dunia pendidikan dokter spesialis. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan memastikan sistem pendidikan dokter spesialis benar-benar memberikan perlindungan kepada peserta didik, baik secara akademik maupun psikologis," ujar Netty di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Netty menegaskan proses investigasi yang tengah dilakukan pemerintah harus dihormati dan dikawal hingga tuntas. Ia mengimbau semua pihak tidak berspekulasi maupun mendahului hasil penyelidikan resmi yang sedang berlangsung.
Menurutnya, tim investigasi perlu diberikan ruang untuk bekerja secara independen, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap. Hasil investigasi nantinya, lanjut Netty, harus menjadi dasar evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis secara menyeluruh.
Legislator Fraksi PKS tersebut menilai tingginya tekanan kerja merupakan realitas yang dihadapi tenaga kesehatan maupun peserta pendidikan klinis. Karena itu, perlindungan kesehatan mental harus menjadi bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan nasional, bukan sekadar pelengkap.
Sejalan dengan itu, Komisi IX DPR RI telah meminta Kementerian Kesehatan mengambil langkah konkret melalui pelaksanaan skrining kesehatan jiwa secara berkala bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, dan peserta pendidikan klinis. Selain itu, Komisi IX juga mendorong pembangunan sistem pendampingan psikologis yang berkelanjutan, khususnya bagi mereka yang bertugas di unit berisiko tinggi seperti instalasi gawat darurat (IGD), unit perawatan intensif (ICU), kamar operasi, lokasi bencana, hingga daerah konflik.
"Kami mendorong Kementerian Kesehatan menyampaikan action plan yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, serta mekanisme pendampingan yang benar-benar berjalan di rumah sakit pendidikan. Perlindungan tenaga kesehatan tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus dirasakan langsung oleh mereka yang menjalankan pelayanan setiap hari," tegasnya.
Netty juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang menghentikan sementara kegiatan pendidikan klinis PPDS Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou selama proses investigasi berlangsung. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus menjadi momentum melakukan evaluasi terhadap tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Ia berharap kasus tersebut menjadi titik balik bagi pembenahan sistem sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan maupun peserta pendidikan klinis yang harus menghadapi tekanan berat tanpa dukungan yang memadai.
"Mereka telah mengabdikan diri untuk menjaga kesehatan masyarakat. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh tenaga kesehatan dan peserta pendidikan klinis," pungkas Netty. (ndy/ssb)