
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron memberikan keterangan pers usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Balairungsari, Gedung BIDA Utama, Batam, Kepulauan Riau.|Foto: Nadya/Alma
PARLEMENTARIA, Batam— Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut guna menggantikan regulasi lama yang dinilai rentan disalahgunakan. Pembaharuan payung hukum ini difokuskan pada penguatan pengawasan serta penerapan sanksi pidana tegas guna membendung kejahatan keuangan dan investasi bodong yang mengatasnamakan lembaga koperasi.
Isu reformasi regulasi tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di BP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/9/2026).
"Reformasi koperasi bertumpu pada tiga pilar. Pertama, pemulihan kredibilitas untuk memisahkan koperasi yang betul-betul sehat dari praktik kecurangan (fraud). Kedua, jaminan undang-undang bagi koperasi untuk mengakses modal, pasar, dan rantai pasok industri. Ketiga, pembentukan lembaga pengawas koperasi yang kuat dan independen disertai sanksi pidana tegas guna membendung kejahatan keuangan dan mencegah berulangnya kasus penipuan modal masyarakat di masa depan," jelas Herman Khaeron kepada Parlementariadi Batam.
Melengkapi pandangan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi menekankan pentingnya transparansi tata kelola dan perlindungan hak-hak anggota agar fungsi dasar koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dapat kembali pulih.
"RUU Perkoperasian ini harus menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat kecil. Kita ingin memastikan tata kelola keuangan koperasi berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kemanfaatan langsung bagi seluruh anggotanya," ujar Khilmi.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR RI telah menyelesaikan harmonisasi draf DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bersama pemerintah. Pembahasan RUU pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 ini kini memasuki tahap perumusan pasal-pasal krusial terkait pembentukan lembaga pengawas independen (OJK Koperasi), yang ditargetkan rampung disahkan menjadi undang-undang pada periode sidang tahun ini guna memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi masyarakat. (ndy/rdn)