E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Populer

RUU Perkoperasian Harus Cermati Fenomena Investasi Palsu Gunakan Skema Ponzi

Diterbitkan
Senin, 24 Feb 2025 18.30 WIB
Bagikan:
RUU Perkoperasian Harus Cermati Fenomena Investasi Palsu Gunakan Skema Ponzi
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menyoroti fenomena koperasi yang menjadi wadah bagi oknum untuk melakukan Skema Ponzi. Menurutnya hal tersebut perlu dicermati sebagai hal yang perlu dipetimbangkan dalam merumuskan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

“Ini harus kita cermati bersama Pak Ketua, di dalam NA (Naskah Akademik) tolong juga itu dimasukkan agar supaya menjadi bahan kita untuk diajukan di dalam RUU,” ujarnya dalam RDP Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2025)

Ia menjelaskan bahwa dirinya menemukan fenomena investasi bodong berkedok koperasi dengan menawarkan bunga yang tinggi untuk menjebak targetnya. “Sebulan itu di daerah saya, dia menarik bunga bahkan sampai 20 persen. Luar biasa,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menilai ada kejanggalan terkait itu, yakni tidak adanya sistem pengawasan pada koperasi.

“Mungkin ada juga kooperasi-kooperasi yang betul, tetapi justru tidak banyak anggotanya. Ada juga koperasi di bidang pertambangan yang kemudian itu dibekukan oleh KPK karena ternyata itu pencucian uang.  Dia mendapatkan izin tambang koperasi, di wilayah Bola Mengondo, yang kemudian anggotanya hanya sekedar numpang nama,” jelas Yasti

Maka dari itu, menurutnya, perlu ada pasal yang mengatur mengenai reward and punishment terkait pengelolaan koperasi sebagai bentuk pengawasan pada koperasi.

“Pengelolaan kooperasi yang benar harus diberikan reward, kemudian yang tidak benar harus ada punishment. Jangan kemudian yang tidak benar ini tumbuh subur di daerah yang kemudian menjadi rentenir yang luar biasa,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baleg DPR RI menggelar rapat pleno dengan menghadirkan Ketua BMT UGT Nusantara (Sidogiri), Ketua Kospin Jasa, Dr. Dewi Tenti Septi Artiany, S. H., M. H. (Pengamat Koperasi, Penulis Buku tentang Koperasi). Rapat tersebut dilakukan untuk mendengarkan pandangan dari para dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. •hal/rdn

Berita terkait

RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
RUU Pelayaran Harus Atur Tegas Larangan Pinjam Nama Armada Asing Gunakan Identitas Masyarakat Lokal
Politik dan Keamanan
RUU Pelayaran Harus Atur Tegas Larangan Pinjam Nama Armada Asing Gunakan Identitas Masyarakat Lokal
Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas
Politik dan Keamanan
Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas
Sebelumnya

Bahas RUU, Literasi dan Edukasi Jadi Hal Penting dalam Benahi SDM Koperasi

Selanjutnya

Komisi V Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Bendungan Meninting Segera Selesai

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h