
Ketua Panja AI Bramantyo Suwondo saat memimpin rapat dengan civitas akademika terkait pembahasan Panja AI di Binus Alam Sutera, Tangerang.|Foto: Estu/jk
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Bramantyo Suwondo, menekankan pentingnya menempatkan manusia sebagai pusat dalam pengembangan dan pemanfaatan Akal Imitasi (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, regulasi AI perlu memastikan bahwa teknologi tersebut mendukung kemampuan manusia, bukan justru melampaui atau mendominasi peran manusia dalam menghasilkan karya maupun menjalankan berbagai aktivitas.
Hal tersebut disampaikan Bramantyo dalam kunjungan BKSAP DPR RI ke BINUS University Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari sivitas akademika terkait pembahasan Panitia Kerja (Panja) AI sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang AI.
Bramantyo mengatakan, diskusi tersebut menghasilkan sejumlah masukan konstruktif mengenai arah pengaturan AI, khususnya terkait pentingnya menyelaraskan peran manusia dengan perkembangan teknologi. Ia menegaskan, pemanfaatan AI perlu tetap memperhatikan kemampuan, kreativitas, dan kontribusi manusia.
“Alhamdulillah, kita memperoleh masukan yang konstruktif tentang pentingnya tetap mengedepankan manusia dan menyelaraskan peran manusia dengan AI, bukan sebaliknya. Jangan sampai teknologi AI justru melampaui atau mendominasi manusia,” ujar Ketua Panja AI BKSAP DPR RI ini.
Ia menambahkan, aspirasi tersebut juga sejalan dengan perhatian para animator di Indonesia serta dukungan masyarakat terhadap pentingnya mempertahankan sentuhan manusia dalam menghasilkan karya grafis dan karya kreatif lainnya. Berbagai masukan dari kalangan akademisi maupun pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya pembahasan dan memperkuat proses penyusunan regulasi AI yang menjadi kepentingan bersama.
Senada dengan Bramantyo, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik BINUS University Alam Sutera Engkos Achmad Kuncoro menjelaskan bahwa penerapan AI di lingkungan pendidikan perlu didasarkan pada prinsip penggunaan yang bertanggung jawab dan berpusat pada manusia. BINUS menerapkan student declaration untuk memastikan mahasiswa menjelaskan penggunaan AI dalam pengerjaan tugas, termasuk bagian dan tujuan penggunaannya.
Adapun ujian akhir yang tidak mengizinkan bantuan AI tetap harus dikerjakan secara mandiri agar mahasiswa menguasai materi pembelajaran.
“Jadi mereka tetap harus menguasai materi bagaimanapun caranya. Jadi jangan sampai AI melampaui kemampuan mereka, mereka harus melampaui AI,” tegasnya.
Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panja AI DPR RI dalam mengkaji perkembangan, pemanfaatan, serta pengaturan kecerdasan buatan di Indonesia. Dengan demikian, penyusunan rekomendasi untuk RUU tentang AI diharapkan mampu mendorong pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab dengan tetap menempatkan manusia sebagai unsur utama. (est/rdn)