
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah saat menghadiri acara peluncuran PILAR Ber-AKSI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Karisma/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) DPR RI meluncurkan PILAR Ber-AKSI, inovasi berbasis akal imitasi (AI) yang dikembangkan untuk mendukung tugas kedewanan. Pemanfaatan teknologi ini diarahkan untuk membantu mempercepat penyusunan dan pengkajian legislasi di lingkungan DPR RI.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam sambutannya mengapresiasi peluncuran PILAR Ber-AKSI sebagai langkah menuju parlemen yang lebih modern. Menurutnya, modernisasi parlemen bukan menjadi tujuan akhir, melainkan sarana untuk membangun DPR yang lebih aspiratif dan mampu mendengar serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.
“Kita ingin DPR yang lebih aspiratif, lebih mendengar, dan lebih merealisasikan prinsip meaningful participation. Aspirasi masyarakat bukan hanya didengar, tetapi juga dipertimbangkan dalam pembuatan legislasi. Saya berharap prinsip itu dapat diperkuat melalui PILAR Ber-AKSI,” ujar Rizki saat menghadiri acara peluncuran PILAR Ber-AKSI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rizki pun berharap pemanfaatan PILAR Ber-AKSI dapat turut mengoptimalkan penyusunan Naskah Akademik, terutama karena dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang. Ia juga mengingatkan agar pengembangan teknologi parlemen tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi dipersiapkan untuk mendukung DPR dalam jangka panjang.
Selain itu, ia juga meminta agar efektivitas penggunaan PILAR Ber-AKSI terus dipantau setelah peluncuran. Menurutnya, keberhasilan sebuah inovasi tidak hanya ditentukan oleh momentum peluncuran, tetapi juga sejauh mana teknologi tersebut digunakan dan dikembangkan untuk mendukung pekerjaan DPR RI.
“Saya ingin melihat perkembangan PILAR Ber-AKSI satu hingga dua tahun ke depan. Tolong progresnya terus dilaporkan, karena saya meyakini inovasi ini akan sangat bermanfaat dan digunakan dalam mendukung proses pembahasan undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini mengatakan, perkembangan kecerdasan artifisial membuka peluang bagi DPR RI untuk meningkatkan efisiensi kerja, memperkuat pengelolaan informasi dan aspirasi, serta mendukung pelaksanaan tiga fungsi DPR RI, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Menurutnya, pemanfaatan AI di lingkungan DPR RI tidak cukup hanya berorientasi pada penerapan teknologi, tetapi juga harus memperhatikan aspek keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, kerahasiaan informasi, hingga potensi bias algoritma. Karena itu, pemanfaatannya membutuhkan tata kelola yang mampu memastikan teknologi digunakan sesuai kebutuhan kelembagaan.
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial di lingkungan DPR RI tidak hanya berkaitan dengan penerapan teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut dapat digunakan secara tepat, aman, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan,” ujar Suprihartini.
Suprihartini menjelaskan, Framework PILAR-AI Parlemen dikembangkan sebagai kerangka tata kelola pemanfaatan AI melalui siklus yang berkelanjutan. Siklus tersebut memungkinkan perbaikan terhadap model, data, proses, dan kapasitas sumber daya manusia berdasarkan hasil evaluasi, sehingga setiap inisiatif AI dapat dikelola secara konsisten selama digunakan.
“Framework PILAR-AI Parlemen dan platform AKSI memiliki fokus yang sejalan dan saling melengkapi dalam mendukung pemanfaatan AI di lingkungan DPR RI. Keduanya merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendukung DPR RI berbasis AI dengan tetap menempatkan manusia sebagai pihak yang melakukan penilaian, verifikasi, analisis, dan pengambilan keputusan,” tutur Suprihartini.
Senada, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra BKD DPR RI Wiwin Sri Rahyani pun menjelaskan, pengembangan AKSI dilatarbelakangi tingginya kebutuhan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang dari komisi-komisi DPR RI maupun Badan Legislasi. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan teknologi untuk mempercepat proses kerja, khususnya pada tahap awal penyusunan dokumen legislasi.
“Permintaan Naskah Akademik dan RUU dari Komisi I hingga XIII maupun Badan Legislasi cukup tinggi. Kondisi ini menuntut proses penyusunan yang lebih cepat bagi para pengguna, baik anggota DPR, alat kelengkapan DPR, maupun fraksi. Karena itu, pemanfaatan AI dibutuhkan untuk mendukung percepatan proses legislasi,” ujar Wiwin.
Wiwin menegaskan, pemanfaatan AI melalui platform AKSI hanya ditujukan sebagai alat bantu untuk mempercepat penyusunan konsep awal Naskah Akademik dan RUU. Hasil yang dihasilkan sistem tetap akan melalui proses pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut oleh tim perancang di BKD DPR RI, sehingga AI tidak menggantikan tahapan perancangan maupun pengambilan keputusan manusia.
“AKSI merupakan alat bantu untuk mempercepat penyusunan konsep awal. Waktu sekitar 30 menit bukan berarti hasil akhirnya sudah final, karena konsep tersebut tetap akan melalui pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut oleh tim pendukung sistem. Jadi, pemanfaatan AKSI ditujukan untuk mempercepat proses awal penyusunan,” pungkas Wiwin. (ujm/aha)