
Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Bayu, dalam workshop yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR RI.|Foto: Vyrma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam upaya menjawab tuntutan publik akan pembentukan produk legislasi yang cepat dan berkualitas, Badan Keahlian (BK) DPR RI melalui Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) melakukan transformasi digital dengan mengembangkan inovasi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang bernama AKSI (Akal Imitasi untuk Legislasi).
AKSI dirancang untuk mempercepat proses riset, pengumpulan data, dan perumusan awal Naskah Akademik serta RUU. Inovasi ini hadir guna menjawab tuntutan publik akan produk legislasi yang cepat, berkualitas, dan berbasis evidence-based policy making. Pengembangan AKSI ini disosialisasikan dalam workshop berjudul “Cerdas Ber-AKSI dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang Lebih Berkualitas dan Berdampak” di Gedung Nusantara II DPR RI pada Kamis (13/8/2026).
“Tujuannya (workshop) untuk mengidentifikasi kebutuhan dari para perancang; apa saja yang perlu didukung oleh AI dan apa yang tetap dikerjakan oleh para perancang. Ibu Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra (Wiwin Sri Rahyani), sebagai penanggung jawab program AKSI ini, telah menyiapkan perangkat-perangkat yang diperlukan agar penggunaan AI ini benar-benar berdampak, bermanfaat, dan bisa dipertanggungjawabkan dari segi tata kelola,” ujar Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Bayu usai memimpin pembukaan workshop tersebut.
Ia menjelaskan bahwa AKSI dirancang untuk memberikan dukungan penuh bagi para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan BK. Teknologi ini difokuskan untuk mempercepat proses riset, pengumpulan data, dan perumusan awal Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU).
"AI ini kita gunakan untuk mempercepat proses dan meningkatkan kredibilitas sumber data menuju pendekatan evidence-based policy making dalam pembentukan legislasi. Mengingat perkembangan AI yang sedemikian masif, ini menjadi jawaban atas tantangan penyelesaian legislasi yang cepat dengan isi yang tetap berkualitas," ungkapnya.
Meski merupakan teknologi terbaru, Bayu dengan tegas meluruskan bahwa kehadiran AKSI tidak ditujukan untuk menggantikan peran sumber daya manusia di DPR RI melainkan hanya sebagai support system. "Tentu ini sekadar untuk membantu. Keputusan akhirnya tetap ada pada perancang peraturan perundang-undangan dan bermuara pada Anggota DPR RI bersama pemerintah. Ini tidak menggantikan peran para perancang kami, melainkan sebatas membantu pendukungan kebijakan," tegasnya.
Hasil rumusan dari AKSI tidak akan langsung disajikan sebagai dokumen final kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). BK telah menyiapkan mekanisme tata kelola yang sangat ketat untuk menghindari potensi kelemahan AI dalam menghasilkan data yang tidak akurat.
“Tim perancang tetap punya kewajiban untuk melakukan double check. Hasil dari AI tidak langsung disajikan begitu saja menjadi Naskah Akademik atau RUU yang akan diserahkan ke AKD, Komisi, atau Badan Legislasi. Harus dilakukan pembahasan dan ekspos untuk memastikan isinya presisi, kredibel, dan akuntabel. Tata kelola untuk memastikan kesahihan Naskah Akademik dan RUU sangat krusial. Ruang konsultasi publik terhadap Naskah Akademik maupun RUU juga tetap dibuka.” tambahnya.
Untuk menjamin kedaulatan informasi dan kerahasiaan data negara, pengembangan AKSI ini tidak diserahkan kepada pihak eksternal, melainkan dikerjakan secara mandiri berkolaborasi dengan Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI.
“Proyek transformasi digital penggunaan AI ini tidak berjalan sendiri. Kami menggandeng teman-teman di Pustekinfo Kesekjenan DPR RI terkait penyediaan perangkatnya. Kita harus pastikan AI ini aman dan sepenuhnya berada dalam kendali Kesekjenan DPR agar data yang disajikan bersumber dari bahan-bahan yang kita persiapkan sendiri,” pungkasnya.
Saat ini, Badan Keahlian berfokus merampungkan prototype (versi awal) AKSI yang ditargetkan selesai pada bulan depan. Prototype ini kemudian akan diuji coba selama tiga bulan hingga akhir tahun 2026. Selama masa uji coba, evaluasi triwulanan dan semester akan terus dilakukan guna melatih machine learning AKSI agar semakin akurat dan kaya akan data literatur hukum nasional. (hvt/aha)