
Ketua BKSAP Syahrul Aidi Maazat dalam rapat dengan civitas akademika terkait pembahasan Panja AI di Binus Alam Sutera, Tangerang.|Foto: Estu/jk
PARLEMENTARIA, Tangerang - Pemanfaatan akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan pendidikan perlu diikuti dengan kejelasan mengenai batas dan tata cara penggunaannya. Hal ini penting agar AI dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran tanpa mengesampingkan proses belajar mandiri dan kemampuan peserta didik.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyampaikan hal tersebut saat kunjungan BKSAP DPR RI ke BINUS University Alam Sutera, Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait Panitia Kerja (Panja) AI DPR RI yang tengah mengkaji berbagai aspek perkembangan AI sebagai bahan penyusunan rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang AI.
Syahrul menilai proses pendidikan tetap membutuhkan usaha dari peserta didik agar kemampuan belajar dan daya analisis dapat berkembang. Menurutnya, penggunaan AI tanpa diimbangi dengan proses belajar yang cukup berpotensi membuat kemampuan tersebut tidak terlatih.
“Semuanya ini kalau tidak ada usaha untuk membentuk effort dalam memulai proses tersebut, tentu akan kurang. Daya belajar dan daya analisis pun pasti menjadi tidak terlatih,” kata Anggota Komisi I DPR RI ini.
Karena itu, ia memandang perlu adanya pengaturan yang memberikan kejelasan mengenai kapan peserta didik dapat menggunakan AI serta pada jenjang pendidikan apa teknologi tersebut mulai diperbolehkan.
“Menarik juga kalau misalnya di tempat pendidikan kita perlu ada regulasi terkait penggunaan AI. Kapan seseorang boleh menggunakannya, dan pada jenjang pendidikan apa penggunaan AI mulai diperbolehkan? Paling cepat mungkin SMA, misalnya ketika kelas 2 atau kelas 3 SMA,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.
Syahrul juga menilai pola penggunaan AI di BINUS University dapat menjadi salah satu masukan dalam pembahasan Panja AI. Di BINUS, penggunaan AI dalam ujian dibedakan berdasarkan kebutuhan, mulai dari diperbolehkan, dibatasi secara parsial, hingga mahasiswa diwajibkan mengerjakan secara mandiri tanpa bantuan AI.
“Tadi juga menarik apa yang sudah disampaikan di BINUS, yaitu kapan AI boleh digunakan, kapan penggunaannya dibatasi, dan kapan karya harus benar-benar orisinal tanpa menggunakan AI sama sekali. Ini akan menjadi bahan bagi kita,” jelasnya.
Menurut Syahrul, pengalaman tersebut dapat menjadi bahan untuk merumuskan poin-poin yang lebih jelas terkait pemanfaatan AI dalam dunia pendidikan, sehingga penggunaannya tetap mendukung proses pembelajaran dan pengembangan kemampuan peserta didik. (est/rdn)