
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Tebuireng Kabupaten Jombang, Jawa Timur.|Foto : Balggys/sai
PARLEMENTARIA, Jombang — Komisi VIII DPR RI menggali masukan dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, terkait penguatan tata kelola pesantren menyusul pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama RI. Masukan tersebut dinilai penting agar kebijakan dan tata kelola kelembagaan baru tersebut dapat menjawab kebutuhan pesantren di lapangan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan, Pondok Pesantren Tebuireng menjadi salah satu rujukan karena memiliki pengalaman panjang dalam mengelola pendidikan pesantren. Menurutnya, praktik baik sekaligus berbagai persoalan yang dihadapi Tebuireng dapat menjadi bahan pembelajaran dalam memperkuat pengelolaan pesantren secara lebih luas.
“Kita membutuhkan masukan dari pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng. Karena Tebuireng adalah salah satu role model pengelolaan pondok pesantren di Indonesia. Permasalahan dan praktik baik yang terjadi di Pondok Pesantren Tebuireng dapat menjadi cerminan pengelolaan pesantren lainnya,” ujar Ansory saat diwawancarai Parlementaria dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Ansory menilai penguatan tata kelola pesantren menjadi semakin penting setelah pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai satuan kerja baru di lingkungan Kementerian Agama RI. Direktur Jenderal Pesantren yang pertama juga telah dilantik pada 15 September 2026.
Menurutnya, pembentukan kelembagaan baru tersebut perlu diikuti kebijakan yang mampu menjawab persoalan nyata di lingkungan pesantren. Karena itu, aspirasi langsung dari pengelola pesantren menjadi salah satu bahan penting bagi Komisi VIII dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Salah satu persoalan yang turut disoroti adalah sistem pendataan pendidikan yang masih menggunakan dua platform, yakni Education Management Information System (EMIS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ansory berharap ke depan terdapat sistem pendataan yang lebih terintegrasi sehingga tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
“Harapannya nanti tidak ada lagi EMIS maupun Dapodik, tetapi satu aplikasi. Tidak ada lagi perbedaan antara umum dan agama. Ini yang kita inginkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ansory menegaskan penguatan kebijakan pesantren tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi tersebut menjadi landasan pengakuan, fasilitasi, dan afirmasi negara terhadap pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren telah berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah berdiri ketika belum ada berbagai institusi seperti sekarang,” jelasnya.
Dalam konteks penguatan kelembagaan, Komisi VIII DPR RI juga telah menyetujui anggaran sekitar Rp4,5 triliun untuk Direktorat Jenderal Pesantren. Ansory menegaskan, dukungan anggaran tersebut perlu diiringi pengawasan agar penggunaannya dapat dikelola secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan pesantren.
Ia menambahkan, berbagai masukan yang diperoleh dalam kunjungan ke Pondok Pesantren Tebuireng akan dibawa ke Komisi VIII DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
“Masukan-masukan dari pesantren ini nanti akan kita bahas lagi di Komisi VIII,” pungkasnya. (gys/ssb)