
Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI, Arini Wijayanti usai membuka sosialisasi pedoman penyusunan transkrip di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terus memperkuat tata kelola penyusunan transkrip sebagai bagian penting dalam mendukung dokumentasi persidangan lembaga legislatif. Pedoman penyusunan transkrip dinilai perlu diformalkan agar memiliki landasan yang jelas dan dapat menjadi acuan bersama dalam penyusunan risalah persidangan.
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal DPR RI, Arini Wijayanti, mengatakan formalisasi pedoman tersebut penting mengingat transkrip menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan risalah. Menurutnya, risalah merupakan produk persidangan yang memiliki fungsi penting dalam mendokumentasikan berbagai kegiatan persidangan di lingkungan parlemen.
“Pedoman penyusunan transkip ini nantinya ada SK (surat keputusan) atau peraturannya. Jadi pedomam ini menjadi dasar ketika kita menyusun risalah,” ujar Arin, begitu ia biasa disapa, usai membuka sosialisasi pedoman penyusunan transkrip di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dijelaskannya, kebutuhan terhadap pedoman tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Pedoman ini juga akan menjadi rujukan bagi tenaga fungsional yang menangani penyusunan transkrip dan risalah di lingkungan MPR, DPD, hingga DPRD di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya pedoman ini, sangat penting untuk bisa diketahui, tidak hanya teman-teman yang ada di Sekretariat Jenderal DPR, tetapi juga MPR, DPD maupun DPRD seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut Arin, saat ini terdapat lebih dari 400 pejabat fungsional yang tersebar di berbagai DPRD, baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya keseragaman pedoman dan tata kerja agar pelaksanaan tugas penyusunan transkrip maupun risalah dapat berjalan dengan standar yang jelas.
Sebagai instansi pembina, lanjut Arin, Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan bagi para pejabat fungsional dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2025 terkait pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional.
“PermenPAN Nomor 12 Tahun 2025 mengamanatkan juga dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional. Kita harus membuat tata kerja, tata laksana atau pedoman-pedoman menjadi acuan teman-teman JF di seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dalam penyusunan risalah, penyusunan transkrip,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Arin, keberadaan pedoman menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas jabatan fungsional tersebut. Terlebih, proses penyusunan transkrip dan risalah membutuhkan ketelitian serta standar kerja yang dapat dipahami secara seragam. “Jadi kita sebagai Instansi pembina punya kewajiban untuk menyusun itu,” tegasnya.
Arin menambahkan, bahwa pedoman penyusunan transkrip bersifat dinamis dan terbuka terhadap perkembangan kebutuhan di lapangan. Salah satu aspek yang telah diakomodasi dalam pedoman tersebut adalah pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses penyusunan transkrip agar lebih efektif dan efisien.
“Selama ini kan juga sudah ada teknologi. Makanya pedoman ini sudah mengakomodasi adanya teknologi yang hadir untuk bisa mempercepat penyusunan transkrip ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi pedoman penyusunan transkrip yang dilaksanakan di DPR RI hari ini menjadi langkah awal sebelum pedoman tersebut diperkenalkan secara lebih luas kepada para pejabat fungsional di lingkungan DPRD. Sosialisasi awal ini melibatkan unsur internal parlemen, termasuk DPR, MPR, dan DPD. Hasil sosialisasi dan masukan dari para peserta akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pedoman pada masa mendatang.
“Dari sosialisasi ini kan pasti ada masukan-masukan. Nanti untuk bahan evaluasi kemudian hari,” pungkas Arin. Dalam kesempatan itu hadir Kepala Bagian Risalah DPR RI, Afniwaty Tanjung, serta pejabat struktural eselon IV dan seluruh pejabat fungsional Perisalah dan Asisten Perisalah Setjen DPR RI, dan DPD RI. (ayu/aha)