
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Suprihartini, dalam kegiatan ‘Sharing Session Inovasi Bagian Risalah #4: Sosialisasi Pedoman Perekaman dan Catatan Rapat’ di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terus memperkuat kualitas dukungan persidangan salah satunya dengan mendorong penerapan Pedoman Perekaman dan Catatan Rapat secara konsisten sebagai upaya meningkatkan kualitas dukungan persidangan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Suprihartini berharap dua pedoman ini dapat menjadi acuan bersama dalam proses perekaman hingga penyusunan risalah rapat yang berkualitas, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pedoman ini merupakan langkah maju yang penting bagi peningkatan kualitas dukungan persidangan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Kita ketahui juga bahwa risalah rapat ini kenapa penting, karena memang diatur dalam Tata Tertib DPR RI khususnya Pasal 301, di mana risalah itu merupakan catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya persidangan,” ujarnya saat membuka kegiatan ‘Sharing Session Inovasi Bagian Risalah #4: Sosialisasi Pedoman Perekaman dan Catatan Rapat’ di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, proses perekaman hingga menjadi risalah harus dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Terlebih, berdasarkan Pasal 302 dan 303 Tata Tertib DPR RI, risalah rapat yang bersifat terbuka wajib dipublikasikan melalui media elektronik. Karena itu, konsistensi dan kualitas dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas serta transparansi kinerja DPR RI kepada masyarakat.
Suprihartini juga menekankan pedoman tersebut tidak hanya menjadi acuan bagi Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, tetapi juga bagi staf Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang masih melaksanakan proses perekaman. “Nah, inilah yang kemudian lahirnya pedoman ini. Saya berharap tidak hanya untuk teman-teman APL yang menjadi acuan dalam melakukan perekaman karena di sini sudah bagus ada standar-standar hasil perekaman, tapi juga untuk teman-teman di AKD yang masih menugaskan staf AKD untuk melakukan perekaman,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap pedoman catatan rapat dapat menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan tugas, khususnya bagi Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif. Ia juga mendorong agar pedoman tersebut dapat disosialisasikan kepada instansi lain yang memiliki Jabatan Fungsional Perisalah, termasuk Sekretariat Jenderal MPR, DPD, dan DPRD.
Suprihartini menegaskan pedoman tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi harus diterapkan secara konsisten. “Dan saya juga berpesan agar pedoman ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata, melainkan benar-benar diinternalisasikan dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh Perisalah Legislatif, Asisten Perisalah Legislatif, dan juga Alat Kelengkapan Dewan guna mewujudkan dukungan persidangan yang profesional, akurat, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menambahkan, pekerjaan merekam, mentranskrip, dan menyusun risalah bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga sejarah dan kredibilitas kelembagaan DPR RI. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Rapat dari Sekretariat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta jajaran perisalah dari DPR RI, DPD RI, MPR RI. Pedoman ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyamakan standar serta meningkatkan kualitas perekaman dan penyusunan catatan rapat di lingkungan lembaga legislatif. (nan,gal/aha)