
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hoerudin Amin, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hoerudin Amin mendorong pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak usia dini, termasuk peserta didik Kelompok Bermain (KB). Menurutnya, bantuan pendidikan tidak semestinya hanya menjangkau anak TK usia 5–6 tahun, tetapi juga anak usia dini yang memperoleh layanan pendidikan melalui KB.
Hal itu disampaikan Hoerudin dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikdasmen Tahun Anggaran (TA) 2027 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Politisi Fraksi PAN itu mengatakan, usulan perluasan cakupan PIP bagi peserta didik KB telah beberapa kali disampaikan Komisi X DPR RI. Ia menilai anak-anak yang mengikuti pendidikan melalui KB juga perlu memperoleh perhatian, meskipun pendataan peserta didiknya masih menghadapi sejumlah tantangan.
“Pemerintah mengajukan PIP untuk anak usia dini, bukan hanya di TK usia lima dan enam tahun itu, tapi mereka ada di KB, di kelompok belajar. Dan kami mohon memperluas itu,” ujar Hoerudin.
Menurutnya, persoalan pendataan tidak semestinya menjadi hambatan dalam memperluas akses bantuan pendidikan bagi peserta didik KB. Proses inventarisasi, kata Hoerudin, memang membutuhkan waktu karena sebagian KB sebelumnya berkembang dari jalur pendidikan nonformal dan kini berproses menjadi bagian dari satuan pendidikan formal.
Hoerudin juga menjelaskan keberadaan KB berkaitan dengan akses pendidikan anak usia dini di sejumlah daerah. Keterbatasan jumlah TK dan jarak antardesa membuat sebagian anak kesulitan menjangkau layanan pendidikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat membentuk kelompok belajar di tingkat desa maupun RW yang berkembang menjadi KB.
“Kalau TK, usia lima dan enam tahun. Nah, di KB itu usia dua sampai enam tahun. Kami mohon dipertimbangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Hoerudin menyebut pemerintah sebelumnya telah memberikan dukungan terhadap keberadaan KB, antara lain melalui penyetaraan kualifikasi guru serta bantuan sarana dan prasarana setelah lembaga tersebut diakui dalam sistem pendidikan formal. Karena itu, menurutnya, perhatian terhadap peserta didik KB juga perlu diperkuat melalui perluasan akses PIP.
Ia berharap Kemendikdasmen mempertimbangkan usulan tersebut dalam kebijakan PIP sehingga anak-anak yang mengikuti pendidikan melalui KB tetap memiliki kesempatan memperoleh dukungan pembiayaan pendidikan. (fa/ssb)