
Ketua Panja Diplomasi Parlemen dalam Perjanjian Perdagangan Internasional (DP3I), Ravindra Airlangg dalam Kunjungan Kerja dj Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026). |Foto: Julistian/Karisma
PARLEMENTARIA, Surabaya — Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Ravindra Airlangga menegaskan, perjanjian perdagangan internasional jangan hanya dinilai dari pembukaan akses pasar, tetapi juga dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi perekonomian nasional. Manfaat tersebut mencakup peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, investasi produktif, serta penguatan ketahanan ekonomi dalam negeri.
Menurut Ravindra, karakter perjanjian perdagangan kini semakin kompleks. Pengaturannya tidak lagi terbatas pada ekspor, impor, dan penurunan tarif, tetapi juga berkaitan dengan industri dan hilirisasi, ketenagakerjaan, investasi, ketahanan pangan, ekonomi digital dan data, serta lingkungan dan ekonomi hijau.
“Perjanjian perdagangan bukan hanya sebuah perjanjian membuka pasar, tetapi bagaimana manfaatnya diterjemahkan menjadi nilai tambah, pekerjaan, investasi produktif, dan ketahanan ekonomi di dalam negeri,” ujar Ravindra saat menyampaikan sambutan dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Diplomasi Parlemen dalam Perjanjian Perdagangan Internasional (DP3I) BKSAP DPR RI ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, Panja DP3I dibentuk untuk memperdalam pemahaman DPR terhadap peluang dan tantangan perjanjian perdagangan internasional. Pendalaman tersebut mencakup dampak terhadap sektor domestik, kesiapan industri, serta kepentingan nasional yang perlu diperjuangkan dalam hubungan perdagangan.
Legislator yang merupakan Ketua Panja DP3I ini pun menambahkan, DPR perlu melihat perjanjian perdagangan sebagai sebuah siklus, mulai dari penetapan mandat, perundingan, ratifikasi, implementasi, hingga evaluasi. Dengan pendekatan tersebut, penilaian terhadap perjanjian tidak berhenti pada proses persetujuan, tetapi juga mencakup pelaksanaan dan hasil yang dirasakan masyarakat.
“Pada tahap implementasi, kita perlu melihat siapa yang benar-benar memperoleh manfaat, siapa yang menanggung biaya penyesuaian, dan apakah pelaku usaha mampu menggunakan fasilitas perjanjian,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting karena manfaat perjanjian perdagangan tidak otomatis dirasakan secara merata. Dampaknya perlu dilihat terhadap industri, tenaga kerja, UMKM, petani, konsumen, dan daerah, termasuk kemampuan pelaku usaha memanfaatkan akses pasar serta tarif preferensial.
Karena itu, Panja DP3I membutuhkan masukan akademik untuk mengukur manfaat, biaya, risiko, dan dampak sektoral dari perjanjian perdagangan secara objektif. Ravindra menilai perspektif akademisi juga diperlukan untuk menguji berbagai pilihan kebijakan dan merumuskan langkah penyesuaian yang sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.
Merespons hal tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga Prof. Rossanto Dwi Handoyo menilai manfaat perjanjian perdagangan internasional perlu didukung kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan ekspor. Menurutnya, pembukaan akses pasar dan penurunan tarif belum cukup apabila tidak diikuti kemampuan memenuhi aturan asal barang, standar kualitas, serta ketentuan sertifikasi di negara tujuan.
Rossanto menjelaskan, ketentuan perdagangan saat ini semakin kompleks karena mencakup hambatan non-tarif, seperti sanitary and phytosanitary (SPS), technical barriers to trade (TBT), ketertelusuran produk, hingga standar lingkungan dan jejak karbon. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penguatan diplomasi perdagangan agar fasilitas perjanjian dapat dimanfaatkan secara nyata oleh pelaku usaha Indonesia.
“Perjanjian perdagangan tidak otomatis meningkatkan ekspor. Pelaku usaha harus siap memenuhi aturan asal barang, standar kualitas, dan sertifikasi di negara tujuan. Kesiapan inilah yang perlu diperkuat agar peluang pasar dapat dimanfaatkan,” ujar Rossanto.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas eksportir, khususnya usaha kecil dan menengah, juga perlu menjadi perhatian. Keterbatasan akses pembiayaan ekspor, informasi pasar, sertifikasi, serta kemampuan memenuhi standar negara tujuan dapat menghambat pelaku usaha dalam memanfaatkan peluang yang dibuka melalui perjanjian perdagangan.
Rossanto menilai langkah Panja DP3I untuk memperdalam kajian terhadap perjanjian perdagangan perlu mencakup aspek implementasi dan kesiapan sektor domestik. Selain mempercepat penyelesaian perjanjian, pemerintah dan DPR perlu mendorong diversifikasi pasar, penguatan logistik, pengembangan produk bernilai tambah, serta dukungan pembiayaan agar perjanjian perdagangan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.
“Jangan sampai kita hanya memiliki banyak perjanjian, tetapi pelaku usaha tidak mampu memanfaatkannya. Yang penting adalah memastikan perjanjian tersebut benar-benar membuka peluang dan meningkatkan daya saing produk Indonesia,” pungkas Rossanto. (ujm/rdn)