
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri saat memimpin Raker bersama pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2026). |Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Jumat (18/9/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian pembahasan tingkat I RUU yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri dan dihadiri Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Dari pemerintah hadir antara lain Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.
Iman Sukri mengatakan pembahasan Panja dilakukan secara intensif dengan memperhatikan waktu yang telah disepakati bersama. "Rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB dan apabila belum selesai akan dilanjutkan sesuai kesepakatan rapat, apa bisa disetujui?" ujar Iman yang kemudian disetujui peserta rapat.
Pembahasan DIM menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan rumusan yang telah disusun DPR dengan masukan pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 598 DIM kepada Baleg DPR RI untuk dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I.
Iman mengatakan rapat panja pada Kamis (17/9) sudah membahas sebagian DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria. Hari ini, kata dia, panja akan melanjutkan pembahasan kemarin.
"Perlu kami informasikan rapat panja kemarin sudah membahas sampai DIM nomor 286, untuk itu hari ini kita lanjutkan pembahasan bersama pemerintah," ujar Iman.
Salah satu materi utama dalam RUU tersebut ialah penguatan mekanisme pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektor. DPR juga mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria.
BRAN dalam draf RUU usul inisiatif DPR dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut antara lain diarahkan untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria.
Selain kelembagaan, pembahasan juga mencakup objek reforma agraria, termasuk persoalan tanah yang berkaitan dengan aset negara, BUMN, kawasan kehutanan, Hak Pengelolaan (HPL), serta kawasan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya menegaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memiliki substansi baru dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang telah diatur dalam peraturan sektoral. RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menangani persoalan agraria yang selama ini belum dapat diselesaikan melalui regulasi yang ada.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026. RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
Baleg DPR RI menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan sehingga selanjutnya dapat dilakukan pengambilan keputusan tingkat I sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Diketahui, salah satu poin yang masih belum ditemukan kesepakatan adalah mengenai nomenklatur badan yang akan terlibat reforma agrarian. Sejumlah anggota Baleg tetap meminta agar nomenklatur diterapkan di UU Reforma Agraria. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto lalu meminta agar persoalan nomenklatur di-pending.
"Mohon izin, Pak, ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya, Pak. Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak. Terima kasih, Pak," tutur Bambang.
"Iya, Pak, sama-sama, sambil konsultasi kita lanjut ke DIM 297 ya," jawab Iman Sukri. (rdn)