
Anggota Komisi XII DPR RI, Mohamad Rohid, dalam rapat kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Mohamad Rohid meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau. Ia menyoroti dugaan pembuangan limbah industri yang berdampak pada lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rohid dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Rohid menyerahkan bukti pengaduan masyarakat Riau kepada Menteri LH/Kepala BPLH. Ia juga menampilkan kondisi sungai di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menurut laporan masyarakat tercemar akibat dugaan pembuangan limbah dari pabrik kelapa sawit.
“Limbah hasil produksi pabrik kelapa sawit ini dibuang langsung ke sungai. Pabrik ini sebenarnya sudah pernah ditindak dan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, tetapi sekarang beroperasi kembali padahal kondisinya masih seperti ini. Kita tidak tahu dasarnya apa perusahaan itu bisa dibuka kembali. Akibat pencemaran ini, ribuan ikan mati dan mengapung di sungai, padahal sungai tersebut merupakan sumber pencaharian utama para nelayan setempat,” ungkap Rohid.
Selain di Kuansing, Rohid menyoroti laporan dugaan pencemaran di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia menyampaikan adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran aliran sungai yang disebut berasal dari aktivitas operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan mengalir ke kawasan permukiman warga.
“Ini terjadi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Aliran sungai tercemar akibat pembuangan hasil produksi dari PHR. Kejadian ini sudah berlangsung lama dan mengalir ke arah pemukiman warga sehingga memicu keluhan masif dari masyarakat. Saya minta Ditjen Gakkum KLH segera turun ke lapangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan ini,” tegas Rohid.
Rohid meminta Ditjen Gakkum KLH melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan terhadap laporan-laporan tersebut. Ia juga menyampaikan rencana untuk mendampingi tim Ditjen Gakkum KLH turun ke lokasi pencemaran di Riau pada akhir September guna melihat langsung kondisi yang dilaporkan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat yang juga membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) KLH/BPLH TA 2027. Berdasarkan paparan KLH/BPLH, total pagu anggaran sebesar Rp1,23 triliun, dengan Rp314,08 miliar dialokasikan untuk Program Kualitas Lingkungan Hidup. Rohid berharap penanganan laporan pencemaran di Riau dapat dilakukan secara objektif dan transparan, termasuk melalui pemeriksaan langsung di lapangan. (Ndy/um)