
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Balaikota DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026).|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, proses tersebut masih berlangsung dengan mengacu pada long list Prolegnas 2025–2029.
"Untuk (RUU) Prolegnas Prioritas 2027 saat ini kami sedang menyerap aspirasi. Jadi, kita belum sosialisasi karena memang masih menyerap aspirasi apa saja yang harus diatur di dalam Prolegnas Prioritas 2027," ujar Ledia saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ia menyebut RUU yang belum selesai dibahas menjadi salah satu bahan Prolegnas Prioritas 2027. Selain itu, terdapat usulan-usulan baru yang diperoleh melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah.
"Apa saja (aspirasi) yang masuk? Tentu yang pertama (RUU) yang belum selesai, luncuran (carry over) yang belum selesai. Misalnya seperti apa? Seperti Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Sisdiknas yang lagi dibahas di Komisi X, itu kan belum selesai. Berarti kita sebutnya sebagai luncuran," jelasnya.
Politisi Fraksi PKS ini tengah menyoroti perlunya masyarakat memahami tahapan pembentukan undang-undang. Ia mencontohkan RUU Satu Data yang telah menjadi inisiatif DPR, tetapi masih menunggu tahapan berikutnya untuk dapat dibahas bersama pemerintah.
"Di Baleg-nya sudah selesai, sudah jadi inisiatif DPR, tinggal tahapan berikutnya yaitu menunggu surat presiden. Surat presidennya nanti dia akan menugaskan siapa di pemerintahnya, karena amanat (di) Undang-Undang Dasarnya (bahwa untuk) membahas undang-undang itu DPR bersama dengan pemerintah, Nah, itu yang jadi kadang-kadang maunya gini (selesai dibahas), ini bahas apa sih, kok udah selesai? gitu. Bukan, ada tahapan-tahapannya," tuturnya.
Dalam penyerapan aspirasi, sejumlah masukan turut mengemuka, antara lain terkait RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, RUU Masyarakat Adat, RUU Kehutanan, RUU Reforma Agraria, dan sebagainya. Untuk isu Jakarta, Ledia menyebut persoalan proporsi populasi dan kursi serta pengaturan pemerintahan menjadi bahan yang akan ditindaklanjuti.
"Karena kekhususannya itu, maka Jakarta kan diaturnya tidak ada DPRD tingkat kota, padahal di Jakarta ada wali kota madya gitu ya istilahnya. Nah, jadi bab-bab begini nih yang memang tadi jadi masukan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti lagi dengan RDPU di Badan Legislasi," kata Politisi Fraksi PKS itu.
Lebih lanjut, Ledia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan hingga implementasi undang-undang. Menurutnya, masyarakat memiliki hak memberikan masukan berdasarkan kajian sekaligus mengawal pelaksanaannya.
"Kita akan melihat bahwa masukan-masukan yang ada nanti di implementasinya seperti apa. Jadi, karena tahapannya panjang, pada setiap tahapannya meaningful participation itu menjadi bagian yang sangat penting. Jadi enggak boleh bosan ngawalnya," tegas Ledia.
Legislator Dapil Jabar I ini pun menambahkan, undang-undang pada dasarnya selalu memiliki ruang untuk diperbaiki mengikuti dinamika masyarakat. Namun, proses pembentukannya harus tetap memenuhi ketentuan formil dan substansinya harus selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Yang paling penting jangan cacat formil, aturannya diikuti, penyusunannya diikuti. Kemudian berkaitan dengan substansi, tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang Dasar tentu, kemudian juga dengan Tap MPR, dengan undang-undang lain harus sinergi, harus harmonis. Jangan sampai pengaturannya tabrakan," tutupnya. (mfn/rdn)