
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani kelapa di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten ini Hilir (Inhil), Riau. Persoalan masyarakat dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA) tersebut disebut telah berlangsung sekitar sembilan tahun.
Mafirion menilai, persoalan yang berlangsung selama itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, berdasarkan pengaduan masyarakat, konflik tersebut berkaitan dengan kerusakan perkebunan kelapa yang berdampak langsung terhadap sumber penghidupan warga.
“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya hama kumbang yang menyerang perkebunan kelapa warga. Masyarakat menyebut sekitar 300 ribu batang kelapa mengalami kerusakan hingga menyebabkan hilangnya sumber pendapatan petani.
Mafirion menegaskan, angka kerusakan tersebut perlu diverifikasi secara objektif. Menurutnya, jika kerusakan memang mencapai ratusan ribu batang dan berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat, persoalan tersebut perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat kecil kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses, dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak,” ujarnya.
Mafirion juga meminta pemerintah memeriksa kembali kajian yang sebelumnya dilakukan tim ahli dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan. Ia mendorong agar hasil kajian dan metodologinya dibuka serta diverifikasi untuk memastikan penyelesaian persoalan didasarkan pada fakta.
“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak,” kata Mafirion.
Selain itu, Mafirion mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memanggil masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, dan instansi terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. Ia menilai aspek HAM perlu diperhatikan apabila konflik telah berdampak terhadap sumber penghidupan masyarakat.
“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” tegas Mafirion.
Mafirion juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi upaya penyelesaian yang telah dilakukan selama ini. Jika mediasi telah berulang kali ditempuh namun belum menghasilkan penyelesaian, menurutnya, diperlukan langkah yang lebih konkret dan terukur.
“Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu,” pungkas Mafirion. (ujm/aha)