E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Legislator Ungkap Skema Penguatan Status PPPK Mulai 2027

Diterbitkan
Sabtu, 5 Sep 2026 23.59 WIB
Bagikan:
Legislator Ungkap Skema Penguatan Status PPPK Mulai 2027

Anggota Komisi X DPR RI, Rycko Menoza, saat ditemui Parlementaria di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (04/09/2026). | Foto : Arifman/Alma

PARLEMENTARIA, Padang – Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengungkap perkembangan kebijakan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), PPPK penuh waktu didorong menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2027 melalui mekanisme tes kompetensi.

 

“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” kata Rycko saat ditemui Parlementaria di sela rangkaian kegiatan kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).

Lihat Juga :

DPR-Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

DPR-Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat Demi Hadapi Polemik Guru Honorer

Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat Demi Hadapi Polemik Guru Honorer

 

Selain itu, Rycko juga menyampaikan perkembangan bagi PPPK paruh waktu. Menurutnya, PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk menjadi PPPK penuh waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat status dan kesejahteraan tenaga pendidik. “Untuk yang paruh waktu, PPPK paruh waktu ini sekarang otomatis akan naik ke penuh waktu,” ujarnya.

 

Rycko menjelaskan, Komisi X DPR RI terus memonitor perkembangan kebijakan tersebut agar peningkatan kesejahteraan guru dapat dirasakan secara lebih luas, khususnya bagi tenaga pendidik di daerah.

 

Menurutnya, perhatian terhadap guru tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kondisi kesejahteraan mereka. Ia menilai masih terdapat tenaga pendidik yang menyampaikan aspirasi mengenai kondisi penghasilan yang belum memenuhi standar hidup layak.

 

“Tenaga pendidik ini tentu akan menjadi perhatian khusus karena sebagaimana yang kita tahu, rata-rata kita menerima pengaduan mereka masih hidup di bawah standar hidup yang layak,” katanya.

 

Lebih lanjut, Rycko mengatakan, proses menuju status ASN bagi PPPK penuh waktu ini nantinya tetap melalui mekanisme seleksi atau tes kompetensi yang disiapkan kementerian. Ia berharap mekanisme tersebut tidak menjadi penghambat bagi keberlanjutan status para PPPK.

 

“Kalau misalnya mereka ada beberapa yang tidak lolos maka tetap statusnya masih menjadi penuh waktu. Jadi kita berharap tes uji komoetensi jni jangan sampai menjadi satu dasar untuk tidak menerima,” tuturnya.

 

Rycko berharap ke depan status PPPK yang diangkat menjadi ASN tidak lagi membebani pemerintah daerah. Menurutnya, apabila status tersebut menjadi pegawai pusat, pembiayaannya akan menggunakan APBN, tidak membebani APBD seperti yang berjalan saat ini.

 

“Jika PPPK tersebut statusnya pegawai pusat. Maka mereka menggunakan APBN bukan menggunakan APBD yang seperti saat ini,” pungkasnya. 

 

Ia menambahkan, Komisi X akan terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut secara berjenjang sebagai bagian dari perhatian DPR terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. (arm/aha)

Berita terkait

DPR-Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
Kesejahteraan Rakyat
DPR-Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat Demi Hadapi Polemik Guru Honorer
Politik dan Keamanan
Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat Demi Hadapi Polemik Guru Honorer
Komisi X Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Dosen PPPK
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Dosen PPPK
Tags:#Komisi X#PPPK#Kemendikdasmen#Rycko Mendoza
Sebelumnya

Penanganan Karhutla Harus Satu Kendali Demi Lindungi Masyarakat

Selanjutnya

Legislator Imbau Masyarakat Aktif Cek dan Reaktivasi Kepesertaan JKN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3956)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3940)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4770)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h