
Anggota Komisi X DPR RI, Rycko Menoza, saat ditemui Parlementaria di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (04/09/2026). | Foto : Arifman/Alma
PARLEMENTARIA, Padang – Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengungkap perkembangan kebijakan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), PPPK penuh waktu didorong menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2027 melalui mekanisme tes kompetensi.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” kata Rycko saat ditemui Parlementaria di sela rangkaian kegiatan kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, Rycko juga menyampaikan perkembangan bagi PPPK paruh waktu. Menurutnya, PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk menjadi PPPK penuh waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat status dan kesejahteraan tenaga pendidik. “Untuk yang paruh waktu, PPPK paruh waktu ini sekarang otomatis akan naik ke penuh waktu,” ujarnya.
Rycko menjelaskan, Komisi X DPR RI terus memonitor perkembangan kebijakan tersebut agar peningkatan kesejahteraan guru dapat dirasakan secara lebih luas, khususnya bagi tenaga pendidik di daerah.
Menurutnya, perhatian terhadap guru tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kondisi kesejahteraan mereka. Ia menilai masih terdapat tenaga pendidik yang menyampaikan aspirasi mengenai kondisi penghasilan yang belum memenuhi standar hidup layak.
“Tenaga pendidik ini tentu akan menjadi perhatian khusus karena sebagaimana yang kita tahu, rata-rata kita menerima pengaduan mereka masih hidup di bawah standar hidup yang layak,” katanya.
Lebih lanjut, Rycko mengatakan, proses menuju status ASN bagi PPPK penuh waktu ini nantinya tetap melalui mekanisme seleksi atau tes kompetensi yang disiapkan kementerian. Ia berharap mekanisme tersebut tidak menjadi penghambat bagi keberlanjutan status para PPPK.
“Kalau misalnya mereka ada beberapa yang tidak lolos maka tetap statusnya masih menjadi penuh waktu. Jadi kita berharap tes uji komoetensi jni jangan sampai menjadi satu dasar untuk tidak menerima,” tuturnya.
Rycko berharap ke depan status PPPK yang diangkat menjadi ASN tidak lagi membebani pemerintah daerah. Menurutnya, apabila status tersebut menjadi pegawai pusat, pembiayaannya akan menggunakan APBN, tidak membebani APBD seperti yang berjalan saat ini.
“Jika PPPK tersebut statusnya pegawai pusat. Maka mereka menggunakan APBN bukan menggunakan APBD yang seperti saat ini,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Komisi X akan terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut secara berjenjang sebagai bagian dari perhatian DPR terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. (arm/aha)