
Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV ke Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur, Lampung.|Foto : Astri/Alma
PARLEMENTARIA, Lampung – Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi menyoroti perlunya kejelasan kewenangan dan mekanisme koordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. Menurutnya, koordinasi yang berbelit dapat menghambat respons ketika kebakaran terjadi.
“Kalau ada kebakaran, tanggung jawabnya siapa? Kehutanan atau siapa? Ini pada ribut, bagaimana kalau koordinasinya terlalu panjang, sementara kebakaran sudah terjadi. Lebih cepat kebakaran daripada koordinasi,” ujar Dwita saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke TNWK, Lampung Timur, Lampung, Kamis (3/9/2026).
Dwita mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah, TNI, BPBD, serta Gubernur Lampung dalam menangani titik-titik api di kawasan Way Kambas. Namun, menurutnya, respons cepat tersebut perlu didukung mekanisme koordinasi dan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas agar penanganan karhutla tidak terkendala persoalan kewenangan.
Selain koordinasi, Komisi IV DPR RI juga membahas dukungan anggaran untuk penanganan karhutla pada 2027. Dukungan tersebut mencakup kebutuhan pencegahan, operasi pengendalian kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait karhutla.
“Kami mohon nanti koordinasinya, agar apa yang diusulkan oleh Way Kambas ini bisa kita realisasikan dan bisa kita wujudkan untuk mencegah kebakaran hutan,” katanya.
Dwita juga menyoroti sejumlah kebutuhan infrastruktur pendukung pengendalian karhutla di Way Kambas, seperti pembangunan embung dan sumur. Menurutnya, kejelasan pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar berbagai kebutuhan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Ini dalam hal ini siapa tanggung jawab di sini? Untuk mewujudkan ini banyak sekali, jumlah lokasinya juga banyak sekali. Kemudian ini siapa penanggung jawab ini nanti?” ujarnya.
Terakhir, ia menilai jalur pengusulan pembangunan infrastruktur tersebut juga perlu diperjelas. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah usulan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Kementerian Pekerjaan Umum.
“Jadi usulan ini, usulan pembangunan infrastruktur ini apakah diusulkan ke Kementerian Kehutanan, apakah ke Pemda Provinsi Lampung, DAK, atau ke PU,” jelas Dwita.
Menurutnya, kejelasan kewenangan, dukungan anggaran, dan koordinasi antarpihak menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di TNWK. (als/um)