
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto berbicara saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto:Arifman/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Menurutnya, pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan kerja tenaga kesehatan merupakan syarat penting agar transformasi kesehatan yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan RI dengan agenda evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan pascabencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatera, serta evaluasi perlindungan tenaga kesehatan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Tanpa perlindungan dan kesehatan yang layak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan berhasil," ujar Edy.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan tuntutan profesi tenaga kesehatan di Indonesia sangat tinggi, baik dari sisi tanggung jawab moral maupun standar kompetensi. Namun, beban kerja dan risiko profesi yang tinggi tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan dan perlindungan yang diterima tenaga kesehatan.
"Banyak nakes sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka. Lalu lingkungan mereka yang tidak aman, tuntutan pendidikan pelatihan yang tinggi. Ini dialami oleh para tenaga sehingga betul Pak Menteri mengatakan kelelahan emosional yang tinggi, itu dialami oleh mereka," tegas Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Edy juga menyoroti ketimpangan perlindungan yang dialami tenaga kesehatan honorer, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga tenaga kesehatan di sektor swasta yang berstatus pegawai kontrak selama bertahun-tahun. Menurutnya, masih terdapat tenaga kesehatan yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
"Anda bisa bayangkan, pegawai kontrak itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Tapi sekarang banyak klinik rumah sakit swasta itu mempekerjakan tenaga kesehatan dengan pegawai kontrak. Ini sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan itu menyangkut SDM kesehatan," ungkapnya.
Karena itu, Edy menegaskan peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan kerja. Ia menilai kedua aspek tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sumber daya manusia kesehatan.
"Mana mungkin mereka dituntut profesional. Profesionalisme dengan kesejahteraan nakes itu seperti dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan. Jadi nonsen kita bicara transformasi, kita bicara revitalisasi puskesmas, revitalisasi rumah sakit, kalau SDM nakesnya sendiri tidak diurus dengan baik," tutur Edy.
Edy selanjutnya mendorong Menteri Kesehatan merumuskan Perpres Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara menyeluruh. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan, baik yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta.
"Perpres perlindungan keamanan dan kesejahteraan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu harus disusun dengan niat baik untuk meningkatkan dan melindungi nakes baik yang ada di sektor pemerintah maupun yang ada di sektor swasta. Di situ mesti diatur gaji pokok, mesti diatur tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, THR, jaminan sosial, bonus-bonus yang mungkin yang lain, dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan karir mereka," pungkas Edy. (als/ssb)