
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Askweni.|Foto: Yohan/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Askweni menilai alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735,0 triliun dalam RAPBN 2027 perlu dikaji kembali untuk menjawab kebutuhan pemeliharaan infrastruktur jalan di kabupaten/kota. Baginya, kenaikan alokasi TKD yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan pemeliharaan jalan daerah yang mencapai ribuan kilometer.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Menteri Hukum RI, dan Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dirinya mengungkapkan, alokasi TKD hanya meningkat sekitar Rp38 triliun dari outlook tahun sebelumnya. Jika kenaikan tersebut dibagi rata kepada 514 kabupaten/kota, tambahan anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp7,4 miliar per daerah.
"TKD kita hanya naik Rp38 triliun, kalau dibagi 514 kabupaten-kota itu hanya Rp7,4 miliar per kabupaten-kota. Kemantapan jalan daerah hanya 55 persen nasional, padahal target RPJMN itu 65 persen. Jadi, jalan di kabupaten-kota yang ribuan kilo itu harus dirawat setiap tahun. Bagaimana menjelaskan bahwa kita bisa merawat jalan-jalan infrastruktur kita di kabupaten-kota dengan TKD seperti ini?" ujar Askweni.
Politisi Fraksi PKS itu menilai kondisi kemantapan jalan daerah yang masih berada di angka 55 persen menjadi tantangan tersendiri dalam pencapaian target pembangunan. Maka dari itu, ia berharap pemerintan mendukung pemeliharaan jalan daerah lewat dukungan anggaran secara berkelanjutan agar kualitas infrastruktur tetap terjaga.
Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan, pemerintah mengusulkan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp735,0 triliun. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja publik daerah dan memperkuat sinergi pembangunan infrastruktur yang saling terhubung.
Diketahui, pemerintah juga memberikan ruang penyesuaian (relaxing) terhadap mandatory spending daerah, dengan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. (Ndy/um)