
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Ruang Nusantara, DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026). |Foto: Munchen/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menuntaskan sengketa lahan sekaligus merealisasikan pelepasan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 400 hektare bagi masyarakat transmigran Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ia menjelaskan bahwa persoalan pembagian hak plasma bagi warga transmigran ini sudah berlarut-larut sejak Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 2015. Sehingga, berdampak pada timbulnya beban sosial-ekonomi yang berat bagi masyarakat setempat.
“Harusnya sudah memiliki (hak) plasma sejak 2018, paling akhir sekarang sudah 2026. Sudah 7 tahun terlambat plasma tersebut dibagikan,” tegas legislator yang akrab disapa Aher itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Ruang Nusantara, DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Agenda ini membahas peningkatan status Hak Atas Tanah Warga 4 Desa menjadi SHM di Kecamatan Legok, Kab Tangerang Provinsi Banten. Juga, terkait penyelesaian terhadap dugaan penyalagunaan wewenang pada penerbitan HGU di atas HPL Transmigrasi Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan No 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektar.
Politisi Fraksi PKS ini memaparkan latar belakang sengketa yang berawal dari penerbitan HPL Transmigrasi Kuala Tolam seluas 6.619 hektare pada 2004. Lahan tersebut kemudian dikerjasamakan lewat kemitraan HGU dengan pihak swasta pada 2011, di mana masyarakat transmigrasi semestinya memperoleh hak lahan plasma sebesar 2 hektare untuk setiap kepala keluarga (KK).
Kendati lahan plasma seluas 837,7 hektare untuk 437 KK sudah berhasil direalisasikan, masih ada sisa seluas 400 hektare yang belum diserahkan lantaran lokasi awalnya berada di kawasan gambut yang terlarang dimanfaatkan sesuai Peraturan Menteri Pertanian. Sebagai jalan keluar, lahan HGU inti seluas 1.737,2 hektare direncanakan untuk dienclave atau dikeluarkan seluas 400 hektare guna memenuhi hak warga.
“Tinggal segera saja dirjen untuk melakukan penyelesaian dengan segera menyetujui tanah HPL transmigrasi dilepas. Untuk para transmigran, sehingga dari 1737 berkurang, dikurangi 400 menjadi 1337. Saya kira kalau pemahaman saya benar seperti itu, tinggal ini dilaksanakan kan selesai urusannya,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher ini.
Selain mendorong percepatan pelepasan HPL, Aher juga mengingatkan BPN agar memverifikasi dan menyinkronkan perbedaan data jumlah KK penerima manfaat, antara versi BPN yang mencatat 190 KK dengan versi pengaduan masyarakat yang menyebut 320 KK.
Hadir dalam RDP ini beberapa di antaranya adalah Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, BUPATI Tangerang, BUPATI Pelalawan Riau, Kakanwil Provinsi Banten, Kakanwil Provinsi Riau, Kakantah Kab. Tangerang, Kakantah Kab Pelalwan.
Dari unsur masyarakat, hadir pula Perwakilan Masyarakat Advokat,Konsultan Hukum, Paralegal, Mewakili Para Pemberi Kuasa Kepala Desa Rancangong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; juga Perwakilan Aliansi Pekantua Bersatu Transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua Desa Kuala Tolam, Kec Pelalawan Provinsi Riau. (han,gal/rdn)