
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, saat ditemui oleh Parlementaria di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Astri/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dalam Prolegnas Prioritas 2026 perlu diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian perlindungan, terutama bagi pekerja informal berpenghasilan rendah dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Edy mengatakan sejumlah masukan dari serikat pekerja telah diakomodasi dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Saat ini, pembahasan memasuki tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum dilanjutkan pada tahapan pembahasan bersama pemerintah.
“Pembahasan sudah kami lakukan. Beberapa masukan dari serikat pekerja sudah kita akomodasi di dalam rapat pembahasan. Namun kami masih membuka masukan-masukan dari publik untuk memenuhi meaningful participation,” ujar Edy saat ditemui oleh Parlementaria di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Salah satu substansi yang menjadi perhatian Komisi IX DPR RI adalah penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal berpenghasilan rendah. Ia pun mengusulkan agar pekerja informal miskin dapat memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan karena pekerja informal juga menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja, sementara belum seluruhnya memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya skema tersebut, pekerja informal yang mengalami kecelakaan diharapkan tidak menanggung sendiri biaya akibat risiko pekerjaan.
“Dengan begitu kasus-kasus pemulung yang kecelakaan kerja dibawa ke rumah sakit yang selama ini tidak dibayar oleh BPJS itu bisa dibayar melalui jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.
Ia mencontohkan pengemudi ojek daring yang mengalami kecelakaan ketika menjalankan pekerjaannya. Menurut Edy, kelompok pekerja tersebut juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja sehingga risiko yang muncul ketika bekerja tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja.
Selain pekerja informal, perlindungan terhadap pekerja yang mengalami PHK juga menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. Edy menyebut pihaknya mendorong adanya jaminan pesangon sebagai manfaat baru dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja untuk memperoleh hak pesangon ketika mengalami PHK, termasuk dalam kondisi perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya.
“Selama ini kasus PHK akibat perusahaan pailit selalu yang menjadi korban adalah pekerja. Sehingga kami mengusulkan uang pesangon itu masuk dalam jaminan pesangon di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, dalam skema yang diusulkan, iuran jaminan pesangon dibayarkan oleh perusahaan secara berkala. Dengan demikian, ketika PHK terjadi, pekerja tetap memiliki jaminan untuk memperoleh hak pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, dirinya menekankan mekanisme tersebut perlu dirancang secara proporsional agar perlindungan terhadap pekerja tidak menimbulkan beban berlebihan bagi dunia usaha. Karena itu, perhitungan aktuaria dan ketentuan teknis perlu disusun secara cermat untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hak pekerja dan kemampuan perusahaan.
“Aktuariannya kami berharap nanti diatur dalam peraturan teknis yang jangan sampai memberatkan perusahaan, tetapi juga memberi jaminan karyawan yang di-PHK mendapat uang pesangon,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, ia berharap pemerintah dapat memahami dan menyetujui kedua norma tersebut karena menyangkut perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan harus mampu memberikan jaminan sosial yang memadai, baik bagi pekerja informal berpenghasilan rendah maupun pekerja yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
“Dua norma ini kami harapkan pemerintah memahami dan menyetujui. Sehingga hak pekerja miskin informal, dan hak pekerja di-PHK itu jaminan sosialnya tetap terlindungi,” pungkas Edy. (als/um)