
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, dalam RDPU dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan serta serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memperhatikan karakteristik pekerjaan yang memiliki sistem kerja dan hubungan kelembagaan berbeda. Menurutnya, kekhususan tersebut perlu menjadi pertimbangan, terutama dalam mengatur pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan awak kapal.
Hal itu disampaikan Nihayatul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan serta serikat pekerja dan buruh terkait masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Nihayatul mengatakan pekerja BUMN dan awak kapal memiliki karakteristik yang tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan pekerja pada perusahaan pada umumnya. Khusus bagi awak kapal, pengaturan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan kewenangan Kementerian Perhubungan sehingga diperlukan pembahasan lintas kementerian.
“Ini sangat spesifik sekali. Karena sistem kerjanya, sistem perusahaannya berbeda dengan umumnya. Dan juga kalau awak kapal ini sangat terkait dengan Kementerian Perhubungan. Ini sudah menjadi diskusi yang luar biasa dan dari lama,” ujar Nihayatul.
Karena itu, Nihayatul mengusulkan Komisi IX DPR RI mengundang Menteri Perhubungan serta Kementerian BUMN untuk membahas lebih lanjut ketentuan yang berkaitan dengan kelompok pekerja tersebut. Menurutnya, pelibatan kementerian terkait diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi karakteristik pekerjaan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
Selain kekhususan kelompok pekerja, Nihayatul turut menyoroti sejumlah aspirasi mengenai hak cuti, termasuk cuti melahirkan dan cuti bagi pekerja perempuan saat menstruasi. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dibahas secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi pekerja yang beragam.
“Saya juga perempuan, kalau tadi ada cuti haid tidak harus mensyaratkan sakit ya, cuti ya cuti saja. Mungkin itu juga saya sebagai perempuan juga perlu bertanya, kalau saya enggak sakit ketika haid ngapain saya harus cuti? Karena tidak semua orang ketika haid itu posisinya sakit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nihayatul mencatat adanya masukan terkait sistem pengupahan berbasis sektor serta pemberian pesangon. Berbagai aspirasi tersebut, menurutnya, perlu dikaji dalam pembahasan RUU agar ketentuan yang dihasilkan mampu memberikan pelindungan yang memadai kepada pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Nihayatul menegaskan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai perspektif dari pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dalam hubungan industrial sekaligus mendukung iklim investasi.
“Ini tentu butuh diskusi yang jelas. Kita semua punya semangat yang sama, bagaimana karyawan ini mendapatkan perlindungan yang baik, kehidupan yang layak, dan juga investasi di Indonesia ini berjalan dengan baik,” pungkas Nihayatul. (als/ssb)