
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif DPR RI dinilai sebagai momentum penting untuk memperbarui sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini dirancang guna menjawab tantangan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, khususnya perkembangan sektor informal dan ekonomi digital.
“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir,” disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).
Menanggapi pergeseran pola hubungan kerja tersebut, Netty menyebutkan bahwa skema kerja non-konvensional tetap membutuhkan standar kesejahteraan minimum. Pekerja di era modern berhak atas transparansi pendapatan, jaminan perlindungan sosial, hingga kepastian hukum saat menghadapi konflik industrial. Ia juga menekankan pentingnya komitmen negara agar penetrasi teknologi tidak mengikis hak-hak mendasar para buruh.
“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari perlindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda. Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin lemah,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut.
Terkait dengan kesejahteraan, Netty menyoroti formula pengupahan yang dinilai perlu merefleksikan riil beban hidup masyarakat saat ini. Komponen pokok seperti pangan, papan, kesehatan, hingga pendidikan harus menjadi tolok ukur utama dalam menentukan standar upah minimum.
“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat. Karena itu, aspek pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” jelasnya.
Meski memperjuangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ia mengingatkan bahwa regulasi yang ideal tidak boleh memberatkan iklim investasi. Menurutnya, kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan tenaga kerja harus berjalan seiring demi menjaga keberlangsungan penyerapan tenaga kerja. Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun diharapkan menjadi opsi paling akhir (last resort) melalui skema mitigasi yang ketat.
“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi. Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak, dan pada akhirnya menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif dan berkelanjutan,” pungkas Netty menutup keterangannya seraya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan fase pembahasan RUU ini sebagai ruang dialog inklusif. (Ndy/uc)