
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, saat kunjungan kerja ke Jayapura, Provinsi Papua.|Foto: Ubaid/Karisma
PARLEMENTARIA, Jayapura - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengedepankan prinsip partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Melalui kunjungan kerja ke Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026), Baleg menyerap aspirasi dari masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, hingga tokoh adat sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, berbagai masukan yang diperoleh dari Papua menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Hari ini kami mendapatkan masukan yang luar biasa dari masyarakat di Papua. Mereka menyampaikan bagaimana masyarakat adat harus benar-benar diberdayakan. Di Papua sendiri terdapat tujuh suku besar yang memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Semua masukan itu menjadi bahan penting bagi kami dalam menyusun undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan draf RUU, hingga penyerapan aspirasi dari berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, Baleg berinisiatif melakukan kunjungan ke berbagai daerah agar tidak ada kelompok masyarakat adat yang terlewat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kami ingin memperoleh masukan dari seluruh elemen masyarakat adat, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Jangan sampai ada satu pun suku atau komunitas adat yang tidak didengar aspirasinya. Karena itulah proses ini membutuhkan waktu,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Baleg telah melakukan rangkaian penyerapan aspirasi selama sekitar dua hingga tiga bulan dan menargetkan penyelesaian penyusunan RUU pada akhir tahun 2026.
Dalam forum tersebut, akademisi dari Universitas Cenderawasih menekankan bahwa penyusunan RUU Masyarakat Adat harus berpijak pada amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Masyarakat adat juga harus ditempatkan sebagai subjek hukum sekaligus subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Paparan akademik tersebut juga menggarisbawahi bahwa proses pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara objektif, partisipatif, transparan, serta melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh kepala daerah guna memberikan kepastian hukum atas hak-hak tradisional masyarakat adat.
Sturman menegaskan, Baleg masih akan melanjutkan kunjungan ke sejumlah provinsi lainnya agar seluruh karakteristik masyarakat adat di Indonesia dapat terakomodasi secara optimal.
“Kita ingin undang-undang ini lahir dari aspirasi masyarakat adat sendiri. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan mereka,” pungkasnya. (uf/rdn)