E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat

Diterbitkan
Jumat, 7 Agu 2026 22.26 WIB
Bagikan:
Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, saat kunjungan kerja ke Jayapura, Provinsi Papua.|Foto: Ubaid/Karisma

PARLEMENTARIA, Jayapura - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengedepankan prinsip partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Melalui kunjungan kerja ke Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026), Baleg menyerap aspirasi dari masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, hingga tokoh adat sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU tersebut.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, berbagai masukan yang diperoleh dari Papua menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Lihat Juga :

Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat

Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat

RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi

RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi

 

“Hari ini kami mendapatkan masukan yang luar biasa dari masyarakat di Papua. Mereka menyampaikan bagaimana masyarakat adat harus benar-benar diberdayakan. Di Papua sendiri terdapat tujuh suku besar yang memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Semua masukan itu menjadi bahan penting bagi kami dalam menyusun undang-undang,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan draf RUU, hingga penyerapan aspirasi dari berbagai wilayah Indonesia.

 

Menurutnya, Baleg berinisiatif melakukan kunjungan ke berbagai daerah agar tidak ada kelompok masyarakat adat yang terlewat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

 

“Kami ingin memperoleh masukan dari seluruh elemen masyarakat adat, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Jangan sampai ada satu pun suku atau komunitas adat yang tidak didengar aspirasinya. Karena itulah proses ini membutuhkan waktu,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Baleg telah melakukan rangkaian penyerapan aspirasi selama sekitar dua hingga tiga bulan dan menargetkan penyelesaian penyusunan RUU pada akhir tahun 2026.

 

Dalam forum tersebut, akademisi dari Universitas Cenderawasih menekankan bahwa penyusunan RUU Masyarakat Adat harus berpijak pada amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Masyarakat adat juga harus ditempatkan sebagai subjek hukum sekaligus subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. 

 

Paparan akademik tersebut juga menggarisbawahi bahwa proses pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara objektif, partisipatif, transparan, serta melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh kepala daerah guna memberikan kepastian hukum atas hak-hak tradisional masyarakat adat. 

 

Sturman menegaskan, Baleg masih akan melanjutkan kunjungan ke sejumlah provinsi lainnya agar seluruh karakteristik masyarakat adat di Indonesia dapat terakomodasi secara optimal.

 

“Kita ingin undang-undang ini lahir dari aspirasi masyarakat adat sendiri. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan mereka,” pungkasnya. (uf/rdn)

Berita terkait

Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
Politik dan Keamanan
Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi
RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

Mulai dari Tukang Cukur hingga Konektivitas, Garut Miliki Segudang Potensi Mancanegara

Selanjutnya

Seluruh Fakta Temuan Senjata di Sekolah Harus Dibuka Jelas, Jangan Ditutupi!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3682)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4554)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h