
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat meninjau BPJPH Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.|Foto: Yasmin/Karisma
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung – Komisi VIII DPR RI menilai penguatan sarana dan prasarana Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung percepatan target nasional sertifikasi halal. Penilaian tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII ke BPJPH Provinsi Lampung, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi VIII menyoroti kesiapan BPJPH Provinsi Lampung dalam mendukung percepatan target nasional sertifikasi halal. Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa keberadaan balai di tingkat provinsi merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperluas akses layanan sertifikasi halal.
“Alhamdulillah, di sini telah hadir Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung. Ini adalah langkah konkret pemerintah agar target penyelenggaraan sertifikasi halal dapat diwujudkan melalui keberadaan balai di seluruh provinsi,” ujar Hidayat usai meninjau BPJPH Provinsi Lampung tersebut.
Namun, hasil peninjauan menunjukkan tantangan yang masih dihadapi BPJPH Provinsi Lampung. Selain pernah melayani beberapa provinsi, balai tersebut kini menghadapi tingginya permintaan sertifikasi halal dari masyarakat dan pelaku usaha. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VIII, kuota sertifikasi halal di Lampung telah terserap seluruhnya, bahkan harus memanfaatkan kuota dari provinsi lain yang belum terpakai.
“Kami mendapat laporan bahwa antusiasme masyarakat Lampung sangat luar biasa untuk mengikuti sertifikasi halal. Kuota yang tersedia telah terserap habis, bahkan memanfaatkan kuota dari provinsi lain yang belum digunakan,” ungkapnya.
Temuan tersebut, menurut Hidayat, menunjukkan bahwa peningkatan layanan sertifikasi halal harus diiringi dengan penguatan kelembagaan. Karena itu, Komisi VIII akan membawa berbagai masukan dari kunjungan ini ke rapat kerja bersama BPJPH sebagai bahan evaluasi, termasuk terkait penguatan layanan, dukungan anggaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana.
Salah satu perhatian utama Komisi VIII adalah kondisi kantor BPJPH Provinsi Lampung yang dinilai belum sebanding dengan besarnya tanggung jawab pelayanan. Hidayat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor permanen BPJPH Provinsi Lampung. Menurutnya, dukungan tersebut perlu segera ditindaklanjuti pemerintah pusat.
“Balainya sudah bekerja dengan sangat baik, tetapi sarana dan prasarananya masih perlu diperkuat. Kami mengapresiasi hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan akan menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan BPJPH agar pembangunan kantor permanen dapat segera direalisasikan,” katanya.
Ia menilai keberadaan kantor permanen bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah. Dengan infrastruktur yang memadai, BPJPH Provinsi Lampung diharapkan mampu meningkatkan kapasitas layanan, mempercepat proses sertifikasi, dan menjadi model pengembangan balai di provinsi lain.
Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa percepatan sertifikasi halal juga memiliki dampak strategis terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, Lampung memiliki potensi besar sebagai daerah sekaligus destinasi muslim friendly, sehingga kepastian halal terhadap produk yang beredar menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun wisatawan.
“Lampung memiliki potensi menjadi daerah dan destinasi wisata muslim friendly. Sertifikasi produk halal akan memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga mereka tidak lagi ragu dalam memilih produk. Itu menjadi nilai tambah yang akan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.
Melalui kunjungan ini, Komisi VIII menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal, mulai dari penguatan regulasi, pengawasan implementasi di lapangan, hingga memastikan dukungan anggaran dan kelembagaan berjalan selaras. Dengan demikian, pelayanan sertifikasi halal diharapkan semakin mudah diakses masyarakat, target nasional dapat tercapai, serta mampu memperkuat ekosistem industri halal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (ysm/aha)