
“Dengan tambahan anggaran ini, kami (Komisi VIII) berharap target tujuh juta produk bersertifikasi halalar dapat terwujud sesuai RPJMN,” kata Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BPJPH RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia pun lantas menyoroti terkait kewajiban para pelaku usaha mikro dan kecil UMK) untuk memiliki sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2026. Politisi Fraksi DI Perjuangan itu meminta BPJPH untuk meningkatkan sosialisasi mengenai produk halal dan sertifikasi halal.
“Komisi VIII mendesak BPJPH untuk meningkatkan sosialisasi mengenai produk dan sertifikasi halal. Kami juga berharap digitalisasi dan pengembangan marketplace (lokapasar) halal harus terwujud pada 2026,” tegas Selly.
Selly mengatakan bahwa digitalisasi dan pengembangan lokapasar halal akan sangat membantu para pelaku usaha. “Platform digital ini akan mempermudah UMK dalam menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” pungkasnya. •ahk, rnm/rdn