Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan, dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan pengawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap Hak Guna Usaha (HGU) terhadap HGU Terlantar PT Dwi Daya Gunasuling (DGS) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Pasalnya, HGU seluas sekitar 7.797 hektare yang disebut terlantar tersebut, dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit senilai total Rp210 miliar.
Heri menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan terhadap komitmen investasi perusahaan. Ia mempertanyakan bagaimana HGU yang kemudian disebut terlantar dapat digunakan sebagai jaminan kredit dalam jumlah besar.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana evaluasi dan pengawasan dari ATR/BPN terhadap komitmen investasi awal PT Dwi Daya Gunasuling ini?” kata Heri dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan paparan dalam rapat, HGU PT DGS dibebani hak tanggungan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam dua tahap, yakni Rp170 miliar dan Rp40 miliar. Pada periode 2019–2024, perusahaan disebut menelantarkan lahan tersebut hingga kemudian masuk dalam database tanah terindikasi terlantar.
Heri menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan HGU.
“Dan mengapa HGU yang fisiknya terindikasi diterlantarkan ini sejak awal bisa lolos dan dijadikan instrumen penjaminan kredit hingga ratusan miliar? Agak bingung juga nih, Pak Tejo, kalau dibilang ini terlantar, tetapi kok dikasih duit sama bank?” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Maka dari itu, Heri mendesak ATR/BPN segera mengambil keputusan definitif terhadap status HGU PT DGS. Jika lahan tersebut terbukti terlantar, ia mendorong pemerintah mencabut HGU tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi, dengan kata lain, saya ingin coba bertanya ke Pak Tejo, Pak Asnadi, apa langkah konkret yang diambil Kementerian ATR/BPN hingga belum juga menerbitkan surat keputusan definitif untuk mencabut HGU ini?” katanya.
Selain status tanah terlantar, Heri menyoroti keberadaan lahan masyarakat di dalam area HGU serta tumpang tindih HGU PT DGS dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel PT Wana Kencana Mineral. Ia meminta pemerintah memastikan lahan masyarakat tidak ikut masuk dalam rencana lelang aset pailit perusahaan.
“Harusnya ATR/BPN, kalau fungsi sosial atas tanah itu dijalankan, berarti dia bisa mengidentifikasi dan mengeluarkan tanah-tanah garapan masyarakat dari rencana lelang harta pailit. Jangan sampai tumpang tindih,” pungkasnya.(hal) (DGS) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Pasalnya, HGU seluas sekitar 7.797 hektare yang disebut terlantar tersebut, sebelumnya, dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit senilai total Rp210 miliar.
Heri menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan terhadap komitmen investasi perusahaan. Ia mempertanyakan bagaimana HGU yang kemudian disebut terlantar dapat digunakan sebagai jaminan kredit dalam jumlah besar.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana evaluasi dan pengawasan dari ATR/BPN terhadap komitmen investasi awal PT Dwi Daya Gunasuling ini?” kata Heri.
Berdasarkan paparan dalam rapat, HGU PT DGS dibebani hak tanggungan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam dua tahap, yakni Rp170 miliar dan Rp40 miliar. Pada periode 2019–2024, perusahaan disebut menelantarkan lahan tersebut hingga kemudian masuk dalam database tanah terindikasi terlantar.
Heri menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan HGU.
“Dan mengapa HGU yang fisiknya terindikasi diterlantarkan ini sejak awal bisa lolos dan dijadikan instrumen penjaminan kredit hingga ratusan miliar? Agak bingung juga nih, Pak Tejo, kalau dibilang ini terlantar, tetapi kok dikasih duit sama bank?” ujarnya.
Maka dari itu, Heri mendesak ATR/BPN segera mengambil keputusan definitif terhadap status HGU PT DGS. Jika lahan tersebut terbukti terlantar, ia mendorong pemerintah mencabut HGU tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi, dengan kata lain, saya ingin coba bertanya ke Pak Tejo, Pak Asnadi, apa langkah konkret yang diambil Kementerian ATR/BPN hingga belum juga menerbitkan surat keputusan definitif untuk mencabut HGU ini?” katanya.
Selain status tanah terlantar, Heri menyoroti keberadaan lahan masyarakat di dalam area HGU serta tumpang tindih HGU PT DGS dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel PT Wana Kencana Mineral. Ia meminta pemerintah memastikan lahan masyarakat tidak ikut masuk dalam rencana lelang aset pailit perusahaan.
“Harusnya ATR/BPN, kalau fungsi sosial atas tanah itu dijalankan, berarti dia bisa mengidentifikasi dan mengeluarkan tanah-tanah garapan masyarakat dari rencana lelang harta pailit. Jangan sampai tumpang tindih,” pungkasnya.(hal/rdn)