
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina Patra Niaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita meminta pemerintah memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Menurutnya, berbagai modus penyalahgunaan subsidi energi terus berkembang sehingga memerlukan langkah mitigasi yang lebih efektif.
Hal tersebut disampaikan Ratna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina Patra Niaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Dirinya menilai persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan merupakan isu baru.
Ia mengingatkan bahwa permasalahan tersebut terus berulang dari tahun ke tahun sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mitigasi yang diterapkan pemerintah. "Jujur saya agak sedih gitu ya Pak, karena sebenarnya permasalahan ini kan setiap tahun sudah kita hadapi gitu, berulang," ujar Ratna.
Ia kemudian mempertanyakan efektivitas langkah mitigasi yang telah dilakukan untuk mengantisipasi berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan sistem pengawasan mampu mengikuti perkembangan pola pelanggaran yang terus berubah.
"Satu, apakah betul mitos kalau dari waktu ke waktu itu memang pinteran malingnya daripada polisinya gitu loh?" katanya.
Ratna menilai para pelaku penyalahgunaan terus mencari celah baru untuk memanfaatkan subsidi energi. Oleh karena itu, aparat dan instansi yang bertanggung jawab mengawasi distribusi BBM subsidi dituntut terus meningkatkan kemampuan pengawasan agar tidak tertinggal oleh perkembangan modus yang digunakan.
"Jangan-jangan mereka ini memang lebih inovatif daripada petugas-petugas negara yang diberi amanah untuk mengamankan sektor subsidi ini gitu loh," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, BPH Migas juga memaparkan bahwa realisasi penyaluran solar bersubsidi hingga 30 Juni 2026 telah mencapai sekitar 50 persen dari kuota yang ditetapkan. Di sisi lain, BPH Migas terus melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan data yang disampaikan, sejak 2022 hingga 2026 BPH Migas telah menerbitkan 41 surat tindak lanjut kepada aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, yang terdiri atas 37 surat kepada aparat penegak hukum dan empat surat kepada Ditjen Gakkum ESDM.
Selain itu, sejak tahun 2023 sebanyak 2.694 lembaga penyalur telah dikenai sanksi pembinaan. BPH Migas juga mencatat koreksi volume penyaluran BBM mencapai 24.711,17 kiloliter serta penghentian sementara penyaluran terhadap 449 penyalur.
Komisi XII DPR RI menilai penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar subsidi BBM benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Pihaknya juga mendorong pemerintah terus menyempurnakan sistem pengawasan, termasuk pemanfaatan teknologi digital, guna menekan potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. (ndy/um)