E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Bahas RUU Kadin, Perkuat Fungsi dan Kewenangan Organisasi Pengusaha

Diterbitkan
Selasa, 14 Jul 2026 14.56 WIB
Bagikan:
Baleg Bahas RUU Kadin, Perkuat Fungsi dan Kewenangan Organisasi Pengusaha

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Rapat tersebut sebagaimana berlangsung dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). 

 

Revisi UU itu diarahkan untuk memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola Kadin agar mampu berperan lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menitikberatkan pada eksistensi Kadin sebagai organisasi pengusaha, tetapi juga pada penguatan peran kelembagaannya dalam menghadapi berbagai sektor strategis perekonomian.

Lihat Juga :

Baleg Sebutkan Empat Alasan RUU Kadin Harus Diperbarui

Baleg Sebutkan Empat Alasan RUU Kadin Harus Diperbarui

Baleg Serap Masukan Akademisi UGM dan UKI Guna Penyempurnaan RUU Kadin

Baleg Serap Masukan Akademisi UGM dan UKI Guna Penyempurnaan RUU Kadin

 

"Kadin sudah harus bisa menempatkan diri dalam posisi suprastruktural terkait dengan apa yang menjadi objek tugasnya Kamar Dagang, baik di dunia perindustrian, perdagangan, ekspor-impor, dan sebagainya," ujar Bob.
 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai Kadin perlu memiliki posisi yang lebih kuat sehingga mampu berkontribusi secara lebih efektif dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi.

 

Pandangan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad. Menurutnya, selama ini Kadin belum dibekali kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi strategisnya.

"Sementara ini Kadin seakan-akan hanya sebatas tempat berkumpul saja tanpa memiliki kewenangan, tanpa memiliki kekuasaan-kekuasaan tertentu. Ibarat harimau tanpa taring," kata Politisi Fraksi PKB ini.

Melalui revisi undang-undang ini, Kadin dirancang memiliki karakter sui generis dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha.

 

Selain memperkuat fungsi kelembagaan, RUU Kadin juga mengatur penguatan tata kelola organisasi, adaptasi terhadap perkembangan digitalisasi, peningkatan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penguatan etika bisnis.

Dalam draf yang dibahas Baleg, RUU Kadin terdiri atas 12 bab dan 43 pasal. Sejumlah ketentuan baru mencakup pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kadin, pembentukan kode etik dan mahkamah kehormatan, sistem data dan informasi, hingga lembaga penyelesaian sengketa bisnis yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Pembahasan RUU tersebut akan terus dilanjutkan dalam rangka penyempurnaan substansi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (rr/rdn)

Berita terkait

Baleg Sebutkan Empat Alasan RUU Kadin Harus Diperbarui
Politik dan Keamanan
Baleg Sebutkan Empat Alasan RUU Kadin Harus Diperbarui
Baleg Serap Masukan Akademisi UGM dan UKI Guna Penyempurnaan RUU Kadin
Politik dan Keamanan
Baleg Serap Masukan Akademisi UGM dan UKI Guna Penyempurnaan RUU Kadin
RUU Kadin Perkuat Posisi Organisasi dalam Pengambilan Keputusan Strategis Pemerintah
Politik dan Keamanan
RUU Kadin Perkuat Posisi Organisasi dalam Pengambilan Keputusan Strategis Pemerintah
Tags:#RUU Kadin
Sebelumnya

Komitmen DPR Soal RUU Perampasan Aset: Target Rampung 2026, Buka Opsi Bahas Saat Reses

Selanjutnya

Esti Wijayati: Penurunan Siswa Sekolah Negeri Harus Dikaji Berdasarkan Data Komprehensif

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1002)
  • Industri dan Pembangunan(3501)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3504)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4284)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h