
Anggota Badan Legislasi (Badan Legislasi) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Ist/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Badan Legislasi) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan dunia kerja secara menyeluruh. Hal itu dengan cara menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Ledia dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria sebagaimana disampaikannya dalam sambutan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, Anggota DPR RI, serta perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan berbagai komunitas ketenagakerjaan sebagai wadah untuk menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut menegaskan komitmen dalam membuka ruang dialog bersama masyarakat. Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan hanya dari satu sudut pandang, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja. Pemberi kerja juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada ekosistem berusaha yang memberikan dukungan. Karena itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif," tuturnya.
Ledia menilai RUU Ketenagakerjaan juga harus mampu mengakomodasi dinamika baru di dunia kerja, termasuk munculnya model kemitraan, ekonomi digital, serta berbagai bentuk hubungan kerja yang berkembang seiring perubahan zaman. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus menjadi perhatian utama, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga pemenuhan hak-hak normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Ledia juga menekankan pentingnya melihat ketenagakerjaan sebagai sebuah ekosistem yang dimulai sejak pendidikan, proses pemagangan, peningkatan kompetensi (upskilling), hingga perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas maupun pekerja dengan kondisi khusus.
Melalui FGD, ia berharap berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta organisasi pekerja dapat memperkaya substansi RUU Ketenagakerjaan sehingga mampu melahirkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Menurut Ledia, penyusunan regulasi yang komprehensif akan memperkuat kualitas SDM sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha.
"Mudah-mudahan amanat Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tersendiri dapat kita wujudkan dengan lebih baik, sehingga hubungan antara pemberi kerja dan pekerja semakin harmonis dan transformatif, iklim ekonomi semakin kondusif, dan kualitas pekerja Indonesia terus meningkat," tutupnya. (pun/rdn)