E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan sebagian
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 77%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan sebagian
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 77%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan sebagian
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 77%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

Diterbitkan
Selasa, 23 Jun 2026 11.03 WIB
Bagikan:
Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Kepala BKD Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menekankan pentingnya penguatan aturan terkait kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak merugikan pekerja ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.


Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).


Irma menilai persoalan kepailitan dan pesangon menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan masih adanya pekerja yang belum menerima hak pesangon meski perusahaan tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit.

Lihat Juga :

RUU Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Hubungan Industrial yang Adil, Harmonis, dan Transformatif

RUU Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Hubungan Industrial yang Adil, Harmonis, dan Transformatif

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP


"Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon," tegasnya.


Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, ketidakjelasan aturan seringkali membuat pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau melakukan PHK. Karena itu, dampak dari kepailitan perusahaan terhadap pekerja harus diatur secara lebih tegas dalam undang-undang. "Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas," ujarnya.


Selain itu, Irma juga mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan. "Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya," katanya.


Ia menegaskan terdapat tiga isu utama yang harus menjadi fokus pembahasan, yakni outsourcing, kepailitan, dan pesangon pekerja. Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan persoalan yang paling sering dikeluhkan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam RUU Ketenagakerjaan. "Ini hal yang paling krusial, tentang outsource, tentang kepailitan, dan pesangon," tutupnya. (als/ssb)

Berita terkait

RUU Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Hubungan Industrial yang Adil, Harmonis, dan Transformatif
Politik dan Keamanan
RUU Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Hubungan Industrial yang Adil, Harmonis, dan Transformatif
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Politik dan Keamanan
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Irma Suryani: Jangan Abaikan Hak Pesangon 700 Pekerja Papua
Kesejahteraan Rakyat
Irma Suryani: Jangan Abaikan Hak Pesangon 700 Pekerja Papua
Tags:#RUU Ketenagakerjaan
Sebelumnya

Demer Minta Asosiasi Usaha Beri Masukan Ekosistem Agraria dan Pascapanen Hadapi Sistem Ijon

Selanjutnya

Soedeson Tandra: Papua Butuh Dukungan Anggaran Keamanan yang Lebih Kuat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1005)
  • Industri dan Pembangunan(3505)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3515)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4289)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan sebagian
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 77%
Angin: 9 km/h