
Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.|Foto: Ndn/Karisma
PARLEMENTARIA, Bandung - Jeratan hukum dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi aspek yang mengkhawatirkan bagi Pemerintah Daerah dalam berinovasi. Di sisi lain, meskipun memiliki ruang untuk menggunakan pembiayaan alternatif, birokrat di daerah kerap enggan mengeksekusinya karena ketiadaan payung hukum yang tegas.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong mendorong pelonggaran regulasi agar eksekusi, khususnya agar program strategis nasional di daerah tidak jalan di tempat. Karena itu, Komisi II akan segera memanggil kementerian terkait untuk menyelaraskan aturan hukum antara pusat dan daerah.
"Ya, mungkin nanti saat RDP dengan Kemendagri, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN akan kita bahas. Aturan-aturan ini memang harus lebih dilonggarkan," tegas Bahtra saat diwawancarai Parlementaria usai pertemuan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (08/07/2026).
Bahtra menilai kelancaran visi dan misi Presiden sangat bergantung pada fleksibilitas perangkat aturan di lapangan. Relaksasi regulasi diyakini akan memberikan rasa aman bagi kepala daerah dalam mengambil diskresi kebijakan yang menguntungkan publik.
"Saat Presiden Prabowo ingin programnya lebih tepat sasaran, tentu harus diimbangi dengan regulasi yang pas. Dengan begitu, teman-teman di daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, bisa berinovasi," pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyebut bahwa Gubernur Jabar telah menginstruksikan jajarannya untuk terus memperbaiki tata kelola sesuai dengan batas kewenangan agar tidak menyalahi aturan hukum.
Ia pun secara terbuka mengakui bahwa meskipun 10 program prioritas Presiden telah berjalan baik di Jabar, masih terdapat celah tata kelola yang perlu dibenahi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi anggaran di luar APBN.
"Sebetulnya dalam perspektif Jawa Barat, yang penting kan rakyat sejahtera. Apapun tools nya bisa dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, bahkan ada dari APBN, private sector, dan swadaya. Jadi, membangun itu tidak melulu bergantung hanya pada APBN," ujarnya.
Diketahui, fenomena kekhawatiran di lingkup birokrasi ini bukan hal baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Seringkali, kepala daerah ragu menyalurkan anggaran ke program-program inovatif, seperti skema kemitraan swasta-pemerintah karena regulasi turunan dari kementerian terkait saling tumpang tindih atau belum diperbarui sesuai kebutuhan kondisi di lapangan. (ndn/rdn)