
Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus.|Foto: Dok/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri aktif terhadap seorang perempuan berinisial M (30). Dugaan penganiayaan, penyiksaan, tindakan yang menyebabkan luka bakar, hingga pemaksaan menggunakan narkotika merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
Menurut raja Faisal, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, memperoleh rasa aman, bebas dari penyiksaan, dan mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Apalagi apabila dugaan pelaku merupakan aparat penegak hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
"Kasus ini bukan semata-mata persoalan tindak pidana biasa, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Setiap bentuk penyiksaan, kekerasan fisik maupun psikis, serta dugaan pemaksaan menggunakan narkotika merupakan tindakan yang merampas hak dasar seseorang atas rasa aman, martabat kemanusiaan, dan hak untuk hidup secara layak," tegas Raja Faisal dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jumat (3/7/2026).
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki lingkup kerja di bidang hak asasi manusia, Raja menilai negara wajib memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan fisik dan psikologis, serta jaminan bahwa proses hukum berjalan secara objektif.
Ia juga meminta institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap setiap anggotanya yang terbukti menyalahgunakan kewenangan ataupun melakukan tindak kekerasan. Menurutnya, ketegasan institusi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
"Apabila terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlindungan karena status ataupun jabatan. Penegakan hukum yang adil merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir melindungi setiap warganya," ujarnya.
Raja Faisal menambahkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun tidak boleh ditoleransi. Negara harus memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, terutama kepada korban yang berada dalam posisi rentan.
"Kita harus memastikan setiap korban memperoleh keadilan. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan, terlebih apabila dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum," pungkasnya. (aha)