
Anggota Komisi XIII DPR RI Raja Faisal. |Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Raja Faisal menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kepastian hukum bagi para dokter muda yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Kedokteran. Pihaknya mendorong agar semua kendala administratif yang menghambat pengabdian para tenaga medis muda segera dicarikan solusi yang berkeadilan.
“Dokter muda merupakan aset penting bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berpotensi menghambat pengabdian mereka harus dicari jalan keluarnya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Raja Faisal dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan RDPU bersama Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, Komisi XIII DPR menerima banyak keluhan berat dari para dokter muda pasca-menyelesaikan pendidikan profesinya. Persoalan tersebut mulai dari dugaan penahanan sertifikat profesi, keterlambatan penerbitan dokumen akademik, ancaman sanksi drop out (DO) akibat aturan batas waktu kelulusan UKMPPD, hingga keberatan atas penerapan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai berlaku surut.
“Tujuan kita bukan hanya menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi para dokter muda, tetapi juga memastikan adanya perbaikan sistem yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh peserta pendidikan profesi kedokteran ke depan,” ujarnya.
Raja Faisal menilai, tumpang tindihnya aturan ini tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan setara dalam mengembangkan profesi. Oleh karena itu, ungkapnya, berbagai masukan dari Komnas HAM serta organisasi profesi akan dijadikan bahan krusial oleh DPR RI untuk merumuskan langkah penyelesaian yang nyata.
“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa sistem pendidikan profesi kedokteran berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi peserta didik yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya,” pungkas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. (NAL/um)