E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Statistik|Transportasi|Infrastruktur|Sensus Ekonomi|Desa|karhutla|Batam|Desa Wisata Mandiri|Desa Wisata Cibiru Wetan|APBN|Investasi|Ekonomi|Bansos
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Statistik|Transportasi|Infrastruktur|Sensus Ekonomi|Desa|karhutla|Batam|Desa Wisata Mandiri|Desa Wisata Cibiru Wetan|APBN|Investasi|Ekonomi|Bansos
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Statistik|Transportasi|Infrastruktur|Sensus Ekonomi|Desa|karhutla|Batam|Desa Wisata Mandiri|Desa Wisata Cibiru Wetan|APBN|Investasi|Ekonomi|Bansos
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Gunakan Helikopter untuk Hadiri Pelantikan KPPS, KPU Habiskan Lebih dari Rp198 Juta

Diterbitkan
Minggu, 5 Jul 2026 17.29 WIB
Bagikan:
Gunakan Helikopter untuk Hadiri Pelantikan KPPS, KPU Habiskan Lebih dari Rp198 Juta

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.|Foto: Munchen/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyesalkan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang kini menjadi objek pemeriksaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa penggunaan helikopter tersebut menelan biaya lebih dari Rp198 juta. Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sementara revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.

Lihat Juga :

Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan Petugas KPPS, KPU Harus Ambil Langkah Tegas

Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan Petugas KPPS, KPU Harus Ambil Langkah Tegas

Komisi VIII Apresiasi Pemprov Alokasikan APBD Lebih dari Rp40 Miliar untuk Calhaj Asal Jambi

Komisi VIII Apresiasi Pemprov Alokasikan APBD Lebih dari Rp40 Miliar untuk Calhaj Asal Jambi

 

“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

 

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata diukur dari aspek administratif atau legalitas penggunaan anggaran. Menurutnya, terdapat dimensi kepatutan dan etika publik yang harus menjadi perhatian utama setiap penyelenggara negara.

 

Indrajaya juga menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan terkait adanya Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter tersebut. Dalam sidang, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyatakan bahwa dalam penerbangan tersebut terdapat dirinya, pimpinan KPU, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, dan pihak lainnya.

 

“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.

 

Menurutnya, pemimpin lembaga etik harus menjadi teladan dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya menjadi penafsir aturan. Ia menilai penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat menghadirkan persoalan kepantasan yang serius.

 

Indrajaya menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat bagi pihak yang berasal dari lembaga penegak etik.

 

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” kata Politisi Fraksi PKB itu.

 

Politisi asal Dapil Papua Selatan itu juga meminta peristiwa ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

 

“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkas Indrajaya. (rdn)

Berita terkait

Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan Petugas KPPS, KPU Harus Ambil Langkah Tegas
Politik dan Keamanan
Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan Petugas KPPS, KPU Harus Ambil Langkah Tegas
Komisi VIII Apresiasi Pemprov Alokasikan APBD Lebih dari Rp40 Miliar untuk Calhaj Asal Jambi
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Apresiasi Pemprov Alokasikan APBD Lebih dari Rp40 Miliar untuk Calhaj Asal Jambi
Upaya DPR Berhasil Turunkan Biaya Haji 2024, Lebih Rendah Rp11,6 Juta dari Usulan Menag
Kesejahteraan Rakyat
Upaya DPR Berhasil Turunkan Biaya Haji 2024, Lebih Rendah Rp11,6 Juta dari Usulan Menag
Tags:#KPU
Sebelumnya

Dana TKD 2027 Turun Jadi Rp600 Triliun, Anggaran PPPK Guru hingga Nakes Dibiayai APBN

Selanjutnya

Erna Sari Dorong Insentif Khusus bagi Desa Wisata Mandiri untuk Jaga Keberlanjutan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(969)
  • Industri dan Pembangunan(3417)
  • Isu Lainnya(1026)
  • Kesejahteraan Rakyat(3404)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4161)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Statistik|Transportasi|Infrastruktur|Sensus Ekonomi|Desa|karhutla|Batam|Desa Wisata Mandiri|Desa Wisata Cibiru Wetan|APBN|Investasi|Ekonomi|Bansos
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h