
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin RDP dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri , serta Aswakada di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong adanya penegasan mengenai posisi keuangan serta pelaksanaan tugas wakil kepala daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif.
Maka, salah satu langkah yang dapat segera dilakukan Pemerintah, menurutnya, adalah mempertegas pengaturan mengenai posisi keuangan wakil kepala daerah melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Yang saya sarankan melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, pertegas posisi keuangan para Wakil Kepala Daerah. Itu dulu. (Sehingga) tidak bertubrukan dengan ketentuan di Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Rifqinizamy saat memimpin RDP dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri , serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut menekankan pembinaan yang dilakukan Kemendagri perlu diperkuat sehingga tidak hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi juga memastikan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Wakil Kepala Daerah benar-benar dijalankan oleh Kepala Daerah.
Ia menambahkan revisi UU Pemerintahan Daerah memang telah masuk Prolegnas 2024–2029. Namun, mengingat prioritas legislasi tahun 2026 masih difokuskan pada RUU tentang Administrasi Kependudukan dan RUU tentang Pemilu, Komisi II DPR RI mendorong langkah percepatan melalui penyempurnaan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang menjadi kewenangan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan Pemerintah akan menempuh langkah jangka pendek dengan mempertegas pendelegasian kewenangan dari Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, usulan mengenai pemberian sanksi masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aspek hukum.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa hak keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada dasarnya telah diatur dengan perbedaan proporsi. Menurutnya, persoalan yang lebih sering muncul bukan terkait hak keuangan, melainkan pembagian tugas dan kewenangan yang sangat dipengaruhi hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebagai tindak lanjut hasil RDPU, Komisi II DPR RI akan kembali memanggil Mendagri untuk membahas rancangan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang telah disempurnakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Karena itu nanti adanya di eksekutif, kami akan ingatkan. Kami di Komisi II DPR RI ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan kerap kali juga mengundang eksekutif untuk menyampaikan berbagai draft PP, draf Permen bukan dalam konteks legislasinya, pengawasannya. Kami pastikan nanti pada waktunya ketika draft-nya sudah diperbaiki kita akan panggil sebagai bagian dari tindak lanjut RDPU pada kesempatan hari ini,” tandas Rifqinizamy. (pun/rdn)